"Saudara ingin berobat jalan? Majelis menyikapinya bahwa kemungkinan berobat jalan bisa dikabulkan sejauh majelis dapat penjelasan dari rutan KPK bahwa di KPK tidak cukup memadai menangani penyakit terdakwa," ujar Nawawi sebelum mengakhiri sidang lanjutan dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/7/2013) malam.
Saat dikonfirmasi mengenai penyakitnya, Fathanah mengaku sedang mengalami gangguan pada perutnya. "Saya punya (sakit) perut aja itu," ujar Fathanah seusai sidang.
Dia mengatakan, surat tersebut diajukan sesuai prosedur saat kasusnya telah masuk ke persidangan. Tidak seperti sebelumnya, Fathanah masih dapat rutin berobat di luar rutan. "Kemarin itu tahap penyidikan saya kan selalu berobat ke luar. Tapi kan prosedur sekarang berbeda, harus melalui majelis hakim," terangnya.
Namun, Fathanah tak mempermasalahkan jika penyakitnya harus ditangani dokter di rutan KPK. "Kalau memang dokternya sanggup kenapa harus dirawat ke luar," ujarnya.
Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.
Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.