"Enggak ada," kata Dada singkat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (22/7/2013) seusai diperiksa sebagai saksi.
Dada juga berkata tidak saat ditanya apakah ada permintaan uang dari hakim Sareh Yuwono, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. "Enggak," ucap Dada.
Selebihnya, Dada enggan berkomentar seputar kasus yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dalam waktu dekat tersebut. Alih-alih bicara soal materi pemeriksaannya hari ini, Dada malah mengucapkan selamat berbuka puasa kepada wartawan.
"Selamat buka puasa ya, semoga diterima Allah ya," ujar Dada kemudian masuk ke mobil yang menjemputnya.
KPK kini mengusut dugaan keterlibatan hakim selain Setyabudi. Sebelumnya KPK menetapkan Setyabudi sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan seorang pria bernama Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.
Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Adapun Setyabudi diduga menerima suap dari Toto, Herry, Asep, serta Dada dan Edi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial.
Selain Setyabudi, perkara ini juga ditangani hakim Ramlan Comel dan Jojo Johari. Dugaan keterlibatan hakim lain yang menerima uang dalam perkara ini tampak dari proses rekonstruksi yang dilakukan KPK di Bandung beberapa waktu lalu. KPK melakukan rekonstruksi di sejumlah tempat, salah satunya di ruangan kerja Sareh ketika dia masih menjabat Ketua PT Jabar, di kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (3/7/2013).
Sareh kini telah pensiun dan beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Adegan yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap Setyabudi mengungkapkan adanya dugaan Setyabudi memberikan uang Rp 250 juta kepada Sareh. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar putusan kasus korupsi bansos yang masuk ke PT Jabar bisa mendukung putusan PN Bandung.
Dalam putusan persidangan yang dipimpin Setyabudhi, seluruh terdakwa mendapat vonis sama, yaitu hukuman penjara 1 tahun. Namun, reka ulang pemberian uang Rp 250 juta ini dibantah Sareh. Selain di ruangan Sareh, rekonstruksi digelar di rumah pribadi Sareh di Jalan Supratman No. 100 (samping Hotel Mitra).
Di rumah tersebut, ada adegan pertemuan antara Sareh dengan Setyabudi. Diduga, dalam pertemuan tersebut, ada pembahasan yang merupakan kelanjutan dari pembicaraan di ruangan kerja Sareh. Dalam pertemuan itu, Sareh diduga bersedia membantu Setyabudi asalkan disediakan uang Rp 1,5 miliar.
Sama seperti sebelumnya, Sareh juga membantah adegan mengenai kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 miliar tersebut. Rekonstruksi juga digelar di Vila Jodam milik tersangka dugaan penyuapan, Toto Hutagalung. Diduga, ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Ramlan, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di vila tersebut.
Seusai pertemuan, mereka pergi ke rumah karaoke Venetian tanpa dihadiri Dada. Rekonstruksi pun berlanjut ke rumah karaoke tersebut. Saat rekonstruksi berlangsung, hakim Ramlan diwakili oleh orang lain karena berhalangan hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.