Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolak-balik Masuk Penjara, Ini Kata Anton Medan soal Kehidupan di Lapas

Kompas.com - 19/07/2013, 11:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tan Hok Lian atau yang lebih dikenal dengan nama Anton Medan (55) adalah mantan mafia kelas kakap yang kini sudah tobat dan kini menjadi penceramah. Rekam jejaknya yang cukup panjang di dunia hitam membuat Anton Medan sudah merasakan hidup dari balik bui sejak kecil.

Sepanjang hidupnya, Anton mengaku sudah 14 kali keluar masuk penjara. Akrab dengan kehidupan di "hotel prodeo" membuatnya mengetahui seluk-beluk lapas. Anton membandingkan perbedaan penjara di masa sebelum reformasi dengan masa kini. Menurutnya, penjara di masa kini sudah jauh lebih baik.

"Kalau dulu, mindset-nya masih penjajah. Penjara itu buat nyiksa orang. Setelah diubah menjadi lapas, baru penjara menjadi tempat untuk pembinaan," ujar Anton dalam diskusi terkait ricuh di Lapas Tanjung Gusta, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Anton mengungkapkan, dirinya sempat merasakan pahitnya hidup di balik penjara. Salah satunya, saat kerusuhan 1998, Anton ikut dituduh membakar rumah salah seorang pengusaha. Ia pun dipenjara. Menurutnya, ada perlakuan sewenang-wenang dari aparat penjaga tahanan di Mapolda Metro Jaya. Ia mengaku, ada pula tahanan lain yang tak pernah diperiksa hingga tak jelas masa tahanannya.

Ia lantas membandingkan keresahan para tahanan di Mapolda Metro Jaya seperti yang terjadi pada narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

"Hanya saja, waktu itu kami memprotes soal KUHAP karena petugas maupun pelakunya tidak ada yang tahu kapan masa tahanannya selesai. Bahkan, ada petugas yang bilang kalau mau cepat pulang, mending lompat tembok. Akhirnya, pemberontakan pun dilakukan dengan membakar tahanan di Polda Metro. Saya termasuk salah satu pelakunya karena penegak hukum yang tidak beres," kata dia.

Mantan mafia judi ini mengungkapkan, persoalan di dalam lapas harus diperhatikan serius oleh pemerintah. Anton mengatakan, para tahanan kerap mengeluhkan kondisi lapas. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme, menurutnya, dimaknai berbeda oleh narapidana dan petugas lapas.

"Banyak yang protes karena mereka menyangka aturan itu berlaku surut, padahal kan tidak. Ini juga terjadi pada petugasnya," kata Anton.

Ia berharap agar aparat terkait benar-benar melakukan sosialisasi aturan yang baik hingga ke tingkat bawah. "Jadi, menteri dan wakilnya janganlah banyak heboh-heboh bikin ini itu, tapi ternyata petugasnya sendiri enggak paham. Sosialisasi aturan ini penting karena emosi para napi kan tahu sendiri bagaimana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com