JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan akan banding terkait putusan perkara Indosat Mega Media (IM2) lantaran vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Upaya hukumnya banding, kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan prihatin atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap IM2-Indosat. Namun demikian, dia tetap menghormati putusan tersebut.
Menurut Tifatul, putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP).
Bahkan, Tifatul akan segera membicarakan putusan tersebut dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dengan pengadilan.
Ketika dimintai tanggapan sikap Tifatul tersebut, Basrief menjawab singkat, "Kan ini proses hukum, ya tidak bisa di luar proses hukum."
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda sebesar Rp 1,3 triliun.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerja sama Indosat dan IM2 dianggap merugikan negara sebesar Rp 1, 358 triliun. Pihak Kemenkoinfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.