Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Deposito Bank Permata Mangkir Panggilan Kejaksaan

Kompas.com - 17/07/2013, 11:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC), Dwika Noviarti (mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari Jakarta Pusat) dan Solichin (mantan Direktur Keuangan PT BTDC) mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (17/7/2013) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tersangka Dwika tak bisa hadir karena sedang menjalani proses perawatan kesehatan di rumah sakit.

"Kemarin, Dwika Noviarti, selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Permata Cabang Kenari, Jakpus, tidak hadir karena masih dalam perawatan di RS Premiere Jatinegara sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai sekarang," kata Untung, Rabu (17/7/2013).

Sementara tersangka Solichin, kata Untung, meminta agar Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan lantaran yang bersangkutan kemarin sedang ada urusan. Hingga saat ini, kedua tersangka masih dapat dapat menghirup udara bebas lantaran belum ditahan Kejagung.

"Tersangka dari BTDC memohon untuk dijadwalkan pemeriksaannya pada hari Rabu 17 Juli 2013," katanya singkat.

Selain kedua tersangka, dalam pemeriksaan kemarin, Kejagung hanya memeriksa Direktur Utama PT Royal Pacific Nusantara, Roy Martin Wibisono. Roy diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi.

"Dia (Roy) memenuhi panggilan kemarin. Pada pokoknya (pemeriksaan) terkait dengan hubungan usaha atau bisnis dengan PT BTDC, di mana terdapat keuntungan dari perusahaan saksi yang seharusnya untuk PT BTDC, namun diduga telah dimanfaatkan oleh PT Incor Energy," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tour Development Corporation (PT BTDC). Keduanya adalah mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari Jakarta Pusat berinisial DN dan mantan Direktur Keuangan PT BTDC berinisial S.

"Meningkatnya ke tahap penyidikan dengan menjadikan keduanya tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).

Untung menjelaskan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 28 Juni 2013 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-77/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka DN dan Sprindik Nomor Print-78/F.2/Fd.1/06/2013 untuk tersangka S. Awalnya, dugaan tindak pidana korupsi diketahui dari adanya pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari deposito berjangka milik PT BTDC. Dana deposito tersebut tersimpan di Bank Permata Cabang Kenari Jakarta Pusat senilai lebih kurang Rp 6 miliar oleh PT Incor Energy.

"Ada dugaan pencairan serta pemanfaatan dana tersebut tanpa mempergunakan bilyet giro yang asli," terang Untung.

Selain itu, aplikasi pencairan diketahui tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pencairan pun dilakukan tanpa melakukan konfirmasi kepada PT BTDC terlebih dahulu. Dalam kasus ini, rencananya pada Senin, 8 Juli 2013, penyidik akan memanggil empat saksi. Mereka adalah Indra Safa (mantan Relation Manager Bank Permata), Cicilia Seviane (Relation Manager Credit Bank Permata), Widyaningsih (teller Bank Permata), dan Padyaningsih (Branch Service Manager Bank Permata).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com