Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilmi Disebut Jual Rumah Wakaf kepada Luthfi

Kompas.com - 04/07/2013, 11:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin disebut menjual rumah wakaf kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Rumah yang beralamat di Kampung Loji I Timur, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, tersebut kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ihwal penjualan tanah wakaf ini diungkapkan pendiri PKS, Yusuf Supendi, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/7/2013). Ia mendampingi Faizal Rahmat yang mengaku sebagai ahli waris rumah wakaf tersebut untuk menyampaikan keberatan kepada KPK atas penyitaan rumah yang dijual Hilmi kepada Luthfi itu.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Mantan politisi dan pendiri PKS Yusuf Supendi, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
"Kebetulan rumah itu dijual Hilmi ke LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), oleh karena itu pada kesempatan ini, kami memberikan surat keberatan kepada KPK," kata Yusuf.

Dia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tanah Wakaf, setiap harta benda yang sudah diwakafkan dilarang disita, dijual, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

"Tanggal 23 Mei 2013, Hilmi menjadi saksi di sini, kemudian mengakui telah menjual rumah di Cipanas ke Luthfi, kemudian 31 Mei KPK, berdasarkan sprin sita 25 Maret, melakukan penyitaan rumah induk itu," katanya.

Yusuf melanjutkan, ada hukuman pidana bagi pihak yang menjual rumah tersebut. "Pasal 27, siapa yang menjual rumah itu bisa dipidana lima tahun dan denda Rp 500 juta," sambung Yusuf.

Ihwal penjualan rumah ini pernah diungkapkan Hilmi. Saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Hilmi mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik seputar penjualan rumah di Cipanas.

Menurut KPK, rumah itu nilainya sekitar Rp 750 juta. KPK menyita rumah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    Nasional
    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Nasional
    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Nasional
    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Nasional
    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Nasional
    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

    Nasional
    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Nasional
    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    Nasional
    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Nasional
    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com