Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toto Kembali Tegaskan Uang Suap Berasal dari Sekda

Kompas.com - 02/07/2013, 09:17 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, kembali mengungkapkan bahwa uang yang diberikannya kepada hakim tersebut berasal dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.

“Iya itu betul (dari Sekda),” kata Toto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi saat memenuhi panggilan pemeriksaan Selasa (2/7/2013).

Toto disangka menyuap hakim terkait dengan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Kini, KPK telah menetapkan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan pidana yang sama dengan Toto.

KPK juga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kendati demikian, Toto tampak pasang badan untuk Dada. Pria yang disebut sebagai kaki tangan Dada ini enggan mengungkapkan peran orang nomor satu di Bandung tersebut.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Wali Kota Bandung Dada Rosada, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/5/2013). Dada diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah penanganan perkara dana bantuan sosial Pemkot Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Bandung, yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setiabudhi Tedjocahyono.
“Waduh saya enggak tahu,” ujar Toto, saat ditanya apakah Dada yang bertindak sebagai inisiator pemberian suap atau bukan.

“Saya enggak tahu,” kata Toto lagi.

Kasus ini berawal dari proses tangkap tangan di kantor PN Bandung beberapa waktu lalu. Tim penyidik KPK menangkap Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai suruhan Toto.

Dari pemeriksaan seusai penangkapan, KPK menetapkan ketiga orang tersebut beserta Toto sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Dada dan Edi.

Selama ini, Dada kerap membantah sebagai inisiator pemberian suap. Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu berjanji akan kooperatif dengan KPK meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Edi, pernah mengaku diperintahkan Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi.

Menurut Edi, uang yang diberikan kepada hakim tersebut berasal dari sumbangan kepala dinas dan pinjaman pihak lain. Dalam proses tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menyita uang Rp 150 juta dari ruangan Setyabudi dan uang Rp 350 juta dari mobil Asep. Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta dan ribuan dollar Amerika Serikat dalam penggeledahan di ruangan hakim Setyabudi.

Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin mengatakan, kasus dugaan penyuapan ke hakim ini tidak berhenti pada enam tersangka. KPK masih mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk hakim lain yang menangani perkara bantuan sosial Pemkot Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com