Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, KPU mengklasifikasikan aduan masyarakat yang masuk ke dalam beberapa kategori, seperti syarat administrasi caleg, ijazah, pencalonan ganda, etika moral, hingga status hukum yang sedang atau sudah menjerat caleg.
“Untuk status hukum ini menyangkut tersangka, terdakwa, dan terpidana. Ada 22 laporan yang masuk ke kami,” kata Sigit, di Gedung KPU, Senin (1/7/2013).
Sigit menjelaskan, 22 caleg yang diadukan masyarakat terkait dugaan persoalan hukum berasal dari delapan partai politik peserta Pemilu 2014. Namun, ia enggan menyebutkan partai mana saja yang diadukan.
"KPU akan mengklarifikasi laporan ini ke partai terkait calegnya yang diadukan masyarakat. Nantinya, partai akan mengklarifikasi ke caleg. Calon yang dilaporkan bisa menjadi titik kritis, karena partai bisa mengganti dengan calon lainnya," katanya.
Sebelumnya, anggota KPU lain, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, aduan masyarakat yang masuk ke KPU telah disampaikan ke Liasion Officer (penghubung) partai masing-masing. Partai akan mengecek laporan aduan itu kepada calegnya. Jika aduan terkait moral dan etika seorang caleg, KPU akan menyampaikan dan meminta klarifikasi ke partai politik.
Jika aduan itu terkonfirmasi dan benar, partai harus memutuskan mempertahankan caleg tersebut atau tidak.
Sementara itu, jika aduan masyarakat terkait administrasi, KPU akan tetap meminta klarifikasi kepada caleg yang diadukan. Setelah meminta klarifikasi, KPU akan memutuskan apakah caleg yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.