Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sudah Tetapkan 24 Tersangka Kebakaran Hutan Riau

Kompas.com - 01/07/2013, 21:14 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian masih mendalami kaitan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau. Hingga saat ini, Polda Riau telah menetapkan 24 tersangka yang merupakan warga setempat.

"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan mereka yang menjadi tersangka pada kemungkinan adanya WNA atau orang lain yang bertanggung jawab dari pihak perusahaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).

Menurut Ronny, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengaitkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pembakaran hutan. Ronny menjelaskan, sebanyak 24 tersangka merupakan warga setempat, yaitu di daerah Bengkalis ditetapkan 6 tersangka, Dumai 2 tersangka, di Rokan Hilir 11 tersangka, Siak 3 tersangka, dan Pelalawan sebanyak 2 tersangka.

"Sementara baru pelaku pembakaran yang kesemuanya orang-orang setempat," kata Ronny.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, satu perusahaan berinisial AP diduga terlibat. Perusahaan itu diduga menyuruh warga membakar lahan. Hasil penyelidikan sementara, modus perusahaan AP adalah membiayai koperasi berinisial TS untuk membakar lahan yang diberikan perusahaan.

Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan memberikan sebagian lahan untuk warga. Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya juga sebelumnya mengatakan ada 8 perusahaan Malaysia yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di Riau. Seperti diberitakan, banyaknya titik api di kawasan hutan Riau menyebabkan kabut asap meluas hingga ke Singapura dan Malaysia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sekitar 3,9 juta hektar lahan gambut di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai meminta maaf kepada kedua negara itu. Presiden juga menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan terhadap mereka yang membakar lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com