"Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan mereka yang menjadi tersangka pada kemungkinan adanya WNA atau orang lain yang bertanggung jawab dari pihak perusahaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013).
Menurut Ronny, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengaitkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pembakaran hutan. Ronny menjelaskan, sebanyak 24 tersangka merupakan warga setempat, yaitu di daerah Bengkalis ditetapkan 6 tersangka, Dumai 2 tersangka, di Rokan Hilir 11 tersangka, Siak 3 tersangka, dan Pelalawan sebanyak 2 tersangka.
"Sementara baru pelaku pembakaran yang kesemuanya orang-orang setempat," kata Ronny.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, satu perusahaan berinisial AP diduga terlibat. Perusahaan itu diduga menyuruh warga membakar lahan. Hasil penyelidikan sementara, modus perusahaan AP adalah membiayai koperasi berinisial TS untuk membakar lahan yang diberikan perusahaan.
Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan memberikan sebagian lahan untuk warga. Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya juga sebelumnya mengatakan ada 8 perusahaan Malaysia yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di Riau. Seperti diberitakan, banyaknya titik api di kawasan hutan Riau menyebabkan kabut asap meluas hingga ke Singapura dan Malaysia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sekitar 3,9 juta hektar lahan gambut di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai meminta maaf kepada kedua negara itu. Presiden juga menginstruksikan agar penegakan hukum dilakukan terhadap mereka yang membakar lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.