Dalam persidangan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Farhat dan Iwan mengaku merasa dirugikan dengan ketentuan pasal-pasal tersebut karena menghilangkan kesempatan untuk mencalonkan diri tanpa melalui jalur partai politik.
Pasal 1 Ayat (4) berbunyi, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan".
Sementara itu, pasal 18 Ayat (1) berbunyi, "Dalam hal bakal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, KPU meminta kepada partai politik dan/atau gabungan partai politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal pasangan calon yang baru sebagai pengganti".
Farhat dan Iwan juga menilai hak partai politik dan warga negara dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden harus sama dan seimbang. Hal itu yang sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.