Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Sistem Premi Diferensial, Adil dan Sesuai Profil Risiko

Kompas.com - 25/06/2013, 08:10 WIB
advertorial

Penulis

Latar Belakang

Terhitung sejak tahun 2005, LPS telah memberlakukan pengenaan premi dengan tarif yang sama untuk semua bank (flat rate premium).  Tarif ini biasa diterapkan pada saat bank baru beroperasi. Sistem ini dipandang memiliki beberapa kelemahan karena tidak memperhitungkan besarnya risiko yang ditransfer bank kepada penjamin simpanan. Selain itu, penyamarataan premi ini menjadi kurang adil karena bank dengan profil risiko buruk karena harus membayar tarif premi yang sama dengan bank dengan profil risiko baik, begitupun sebaliknya. Pada akhirnya, sistem ini dapat mendorong moral hazard karena tidak ada penalti dari sisi premi bagi bank yang memiliki kecenderungan mengambil risiko berlebih.

Di dalam UU LPS Pasal 15 ayat 2 terdapat pengaturan kebijakan perubahan sistem premi dengan pertimbangan risiko kegagalan masing-masing bank (sistem premi diferensial/SPD). Perubahan tersebut harus memenuhi kriteria antara lain: perbedaan tarif premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0,5%, dikonsultasikan dengan DPR, dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Tentunya penerapan SPD ini diharapkan dapat memberi insentif bagi bank untuk memperbaiki profil risikonya masing-masing, memberi perlakuan yang lebih adil dalam pengenaan premi penjaminan, serta sebagai sarana mencegah moral hazard.

Pertama kali diterapkan oleh Federal Deposit Insurance (FDIC) di Amerika tahun 1993, konsep FDIC ini kemudian diikuti oleh Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) tahun 1999. Hingga kini, terdapat 24 negara yang telah menerapkan konsep SPD. Dinilai oleh LPS, saat ini merupakan waktu yang tepat dan kondusif untuk mulai membahas perubahan sistem premi tersebut.

Asumsi Revenue Neutral

Di beberapa negara, perubahan flat premium rate menjadi SPD menurunkan jumlah premi secara agregat karena bank lebih banyak membayar premi yang lebih rendah. Untuk mengatasi hal itu, pada tahap awal SPD akan menggunakan pendekatan yang menghasilkan jumlah premi yang diterima secara agregat relatif sama dengan sistem sebelumnya (asumsi revenue neutral).

Sistem Pengelompokan

Dasar pengelompokan bank dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria kuantitatif yang memiliki bobot dan rentang data tertentu seperti terlihat pada tabel berikut.

-

Publikasi Tarif Premi

Di satu sisi, publikasi tarif premi dapat mendukung upaya transparansi pengelolaan bank dan mendorong tumbuhnya disiplin pasar. Namun di sisi lain, publikasi dapat berujung pada terganggunya stabilitas sistem perbankan karena disalahgunakan baik oleh pihak bank ataupun nasabah. Sejatinya, informasi tarif premi penjaminan tersebut hanya dapat diketahui oleh bank bersangkutan dan LPS (tidak dipublikasikan ke masyarakat). Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi denda misalnya berupa penambahan tarif premi tertentu.

Periode Dasar Pengenaan

Periode dasar pengenaan premi penjaminan dalam SPD adalah pada saat kondisi bank enam bulan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk pembayaran premi penjaminan periode I bulan Januari – Juni 2015, kondisi bank yang diperhitungkan adalah per 30 Juni 2014 (audited) karena data per 31 Desember 2014 belum tersedia pada akhir Januari 2015. Begitupun seterusnya.

Pengajuan Keberatan

Bank yang keberatan dengan penetapan kelompok tarif premi penjaminan ini dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti pendukung. LPS akan memproses keberatan dan menetapkan kategori/kelompok dan tarif premi yang benar paling lambat enam bulan sejak pengajuan. Jika dalam kurun waktu tersebut LPS belum memberi keputusan sampai batas akhir pembayaran premi, bank tetap diwajibkan membayar premi penjaminan berdasarkan kelompok tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sumber Daya

Dalam penerapan SPD, LPS perlu menyiapkan kapasitas dan tenaga, selain koordinasi dan kerjasama formal dengan BI/OJK tentunya.

Jadwal Penerapan

Sosialiasi dalam rangka persiapan penerapan SPD tahun 2013 juga akan diberikan kepada para pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta industri perbankan. Konsep SPD ini diharapkan dapat dikonsultasikan dengan DPR sehingga tahun 2014, Peraturan Pemerintah dan Peraturan LPS sebagai peraturan pelaksana SPD sudah dapat ditetapkan. Diikuti dengan sosialisasi dan transisi simulasi penerapan, SPD diharapkan dapat mulai efektif tahun 2015 kelak. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com