Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Disebut Bayar Kurban dengan Uang Fathanah

Kompas.com - 24/06/2013, 22:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga pernah menjadi anggota DPR, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, salah satunya, menerima hadiah yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dari total hadiah sekitar Rp 17,8 miliar yang diterimanya, ada yang berasal dari orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Uang itu diterima Luthfi dalam kurun waktu April 2012 hingga Januari 2013. Di antara pemberian uang dari Fathanah, ada yang digunakan Luthfi untuk membayar kambing dan sapi kurban. “Pada sekitar 27 Oktober 2012, terdakwa menerima hibah uang tunai Rp 200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban,” kata Jaksa Rini Triningsih.

Menurut surat dakwaan, uang tersebut diserahkan kepada Luthfi melalui istri Fathanah, Sefti Sanustika, dan Nurhasan di SPBU Pertamina Pancoran, Jakarta Selatan. Bukan hanya itu, Luthfi pun menerima uang dari orang dekatnya yang lain, Ahmad Zaky. Pada 21 Desember 2012, menurut dakwaan, Luthfi menerima Rp 300 juta dari Zaky untuk biaya sekolah anaknya di Jordania. “Yang mana uang tersebut diserahkan Abdullah Sani untuk ditransfer melalui Western Union,” ucap jaksa.

Selain itu, Luthfi menerima sejumlah uang lainnya, yakni Rp 20 juta dari Fathanah pada 14 April 2012, Rp 50 juta dari Fathanah pada Rp 1 Juli 2012, Rp 100 juta dari Ahmad Zaky untuk membayar biaya modifikasi audio mobil Volkswagen Caravelle dan Alphard milik Luthfi, Rp 17,5 juta dan Rp 2,5 juta dari Fathanah, 30.000 dollar AS dan 10.000 ringgit dari Denny Adiningrat, serta Rp 50 juta dari Ahmad Zaky.

Selain itu, Luthfi juga menerima Rp 50 juta dari Fathanah untuk membayar cetak buku agama, Rp 56 juta dari Ahmad Maulana untuk upgrade audio amplifier, subwoofer, dan speaker Toyota FJ Cruiser milik Luthfi, Rp 750 juta dari Fathanah, Rp 40.000 dollar AS dari Fathanah, dan Rp 250 juta dari Fathanah.

Selain didakwa melakukan pencucian uang dengan menerima hadiah, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara lain, di antaranya membelikan sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Tim jaksa KPK juga mendakwa Luthfi bersama-sama Fathanah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kuota impor daging sapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com