“Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Kami mohon waktu pekan depan,” kata pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013).
Luthfi sendiri mengaku paham mengenai isi surat dakwaan jaksa meskipun ada hal yang menurutnya ganjil. “Terdapat keganjilan yang buat saya heran. Insya Allah nanti akan dibuktikan pengacara saya tentang ketidakbenaran tuduhan tersebut,” ujar Luthfi.
Kepada majelis hakim, pihak Luthfi juga meminta agar kliennya diizinkan berobat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Seperti diketahui, Luthfi menderita ambeien yang menurut Paru sudah memasuki stadium tiga.
Di luar persidangan, Luthfi mengatakan dia menghormati dakwaan yang disusun tim jaksa KPK. Namun, Luthfi tetap membantah disebut menerima suap atau melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut Luthfi, dia hanya terdorong secara moral untuk membantu Menteri Pertanian Suswono menangani masalah beredarnya daging celeng yang diharamkan umat Islam.
“Saya hanya bicara makro penyediaan stok daging itu, saya terdorong ke sana karena meningginya harga daging dan beredarnya daging yang tidak boleh dikonsumsi, saya terdorong moral membantu menteri mencari jalan yang tepat,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.