Dari laporan hasil pemeriksaan semester II tahun 2012, ditemukan penyimpangan anggaran belanja modal di daerah dengan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 726,4 miliar.
"Pemerintah daerah masih tidak becus mengelola anggaran belanja modal untuk fasilitas umum. BPK menemukan indikasi kerugian keuangan di daerah sebesar Rp 726, 4 miliar," ujar Maulana, Koordinator Advokasi Fitra di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2013).
Belanja modal fasilitas umum itu dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah, puskesmas, jembatan, rumah sakit, jalan hingga irigasi. Maulana mengatakan terdapat 1.309 temuan penyimpangan pengelolaan anggaran di sejumlah daerah. Modus yang dilakukan yaitu pengadaan proyek fiktif, mark up, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, belanja tidak sesuai atau melebih ketentuan, hingga spesifikasi barang diterima tidak sesuai kontrak.
"Modus yang paling banyak terjadi yaitu kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, pemberian jaminan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan prosedur, dan denda keterlambatan pekerjaan yang belum ditagih atau disetor ke kas negara atau daerah," terangnya.
Menurutnya, hal itu menunjukan penyelenggaraan lelang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan daerah tidak beres. Maulana menilai, pemerintah daerah tidak mempertimbangkan kualitas hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
"Penetapan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan dengan proses seleksi yang baik. Pemerintah daerah lebih mengedepankan penyerapan anggaran," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.