Demikian disampaikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah di Jakarta, Jumat (21/6/2013). "Lima di antaranya dari kabupaten/kota," kata Ferry.
Ferry menuturkan, lima laporan tersebut seharusnya ditujukan ke KPU Daerah. Ferry mengatakan, semua laporan pengaduan tersebut ditampung terlebih dahulu oleh KPU. Nantinya, seluruh laporan itu akan diklarifikasi kepada masing-masing partai politik pengusung caleg yang diduga bermasalah.
Untuk diketahui, KPU membuka pelayanan laporan pengaduan masyarakat terkait caleg DPR RI selama dua minggu. Layanan aduan tersebut telah dimulai sejak 13 Juni 2013 lalu dan akan berakhir pada 27 Juni 2013 mendatang.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan aduan tersebut dapat langsung ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, atau juga dapat mengirimnya melalui fax (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.