Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Sampai Kapan Negara Mau Tanggung Beban Lumpur Lapindo?

Kompas.com - 20/06/2013, 14:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, DPR tidak bisa berbuat apa pun untuk menghilangkan tanggung jawab negara atas kasus lumpur Lapindo. Akan tetapi, ia mempertanyakan sampai kapan negara harus menanggung dampak dari luapan lumpur itu.

"Parlemen tidak bisa apa-apa karena keputusan MK menyebutkan negara bertanggung jawab atas korban di luar area terdampak. Tapi, yang kami pertanyakan sampai kapan negara harus menanggung beban Lapindo ini?" ujar Maruarar, di Kompleks Parlemen, Kamis (20/6/2013).

Menurutnya, jangka waktu kompensasi yang ditanggung negara seharusnya ditetapkan agar tidak terus membebani negara.

"Sekarang bicara keadilan, Lapindo hanya diwajibkan untuk area terdampak. Sementara negara di luar area terdampak yang cakupannya semakin luas, jelas ini harus dibicarakan," katanya.

Meski mempertanyakan ketidakadilan pengalokasian anggaran itu, tetapi, menurut politisi PDI Perjuangan ini, DPR tak bisa berbuat apa pun karena sudah dianggarkan setiap tahunnya dalam APBN maupun APBN-P. Ia mengatakan, pengalokasian dana lumpur Lapindo bisa saja berubah jika ada pihak yang kembali menggugat APBN-P 2013.

Terkait dengan proses pembahasan dana Lapindo pada APBN-P 2013, ia mengaku tak tahu menahu karena sebagai anggota Komisi XI, dirinya tak pernah membahas anggaran Lapindo.

"Seharusnya memang Komisi V yang jadi mitra kerja BPLS dan Banggar yang tahu," katanya lagi.

Seperti diberitakan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 155 miliar untuk penanggulangan bencana Lumpur Lapindo, di Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam Pasal 9. Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Pasal itu menyebutkan, "Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013." 

Ditegaskan pula bahwa alokasi dana dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangring, dan Desa Pejarakan serta di sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Selanjutnya, alokasi itu diatur untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 rukun tetangga, yaitu Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong.

Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Lumpur Lapindo, anggaran belanja yang dialokasikan pada BPLS Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk penanganan tanggul utama ke Kali Porong yang mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong. Pagu paling tinggi yang diusulkan adalah sebesar Rp 155 miliar. 

Tanggungan pemerintah makin besar

Jika dibandingkan dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBN 2013, maka tanggungan negara atas kasus Lapindo terlihat makin besar meski nominalnya masih sama yakni Rp 155 miliar. Di APBN 2013, disebutkan bahwa negara wajib memberikan bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada 66 rukun tetangga, yaitu Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong.

Jumlah itu lebih banyak dibandingkan pada APBN 2013 yang hanya mencakup 65 RT. Kelurahan Porong menjadi wilayah dengan area di luar terdampak baru yang harus ditanggung negara akibat semburan lumpur Lapindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com