Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Triliunan, Kok Belum Semua Korban Lapindo Dapat Ganti Rugi?

Kompas.com - 20/06/2013, 12:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengucuran dana dari APBN untuk penanganan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, terus menjadi polemik. Ada yang pro atas kebijakan pemerintah menyikapi lumpur Lapindo. Ada pula yang mengkritik. Lalu, sampai kapan pemerintah harus mengucurkan dana dari rakyat untuk semburan lumpur Lapindo?

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, sejak 2006, pemerintah sudah mengucurkan sekitar Rp 5,69 triliun. Rinciannya, yakni pada 2006 sebesar Rp 6,3 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 144,8 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 513,1 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 705,8 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 636,8 miliar, tahun 2011 sebesar Rp 571,8 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 1,06 triliun, dan tahun 2013 dialokasikan Rp 2,05 triliun. Adapun untuk 2014, akan dialokasikan anggaran sebesar Rp 845,1 miliar.

Uchok mengatakan, dari data tersebut terlihat bahwa anggaran untuk penanganan lumpur Lapindo oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terus membengkak. Uchok menyakini ada lobi politik yang kuat untuk meloloskan anggaran itu.

"Tapi, dengan alokasi anggaran yang sangat besar ini, kenapa masih ada warga yang kena lumpur Lapindo belum mendapat ganti rugi?" tanya Uchok di Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Uchok juga mempertanyakan mengapa tidak ada lagi upaya menutup semburan lumpur yang tidak diketahui kapan akan berhenti. Ia mencurigai, semburan sengaja dibiarkan untuk menekan Partai Golkar, khususnya di Parlemen.

Uchok mengaitkan sikap Partai Golkar yang mendukung rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Partai Golkar biasanya lantang menolak kenaikan harga BBM untuk citra positif di publik. Akan tetapi, untuk kenaikan harga BBM kali ini, Partai Golkar ikut.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie sudah membantah adanya deal-deal tertentu terkait alokasi anggaran untuk penanggulangan lumpur Lapindo. Dukungan Partai Golkar terhadap APBNP 2013, menurut Ical, untuk kepentingan rakyat.

Sebelumnya, alokasi untuk penanganan lumpur Lapindo dalam APBN diuji ke Mahkamah Konstitusi atau MK lantaran dianggap merugikan rakyat. Seharusnya, Lapindo bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian di dalam ataupun di luar peta area terdampak (PAT).

Namun, MK menolak permohonan uji materi tersebut. MK berpendapat, tanggung jawab negara dalam ganti rugi di luar PAT merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi negara. Menurut MK, negara harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti diamanatkan konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

    Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

    Nasional
    Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

    Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

    Nasional
    Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

    Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

    Nasional
    Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

    Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

    Nasional
    Pancasila dan Kemiskinan Anak

    Pancasila dan Kemiskinan Anak

    Nasional
    Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

    Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

    Nasional
    Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

    Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

    Nasional
    Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

    Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

    Nasional
    JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

    JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

    Nasional
    Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

    Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

    Nasional
    Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

    Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

    Nasional
    Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

    Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

    Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

    Nasional
    Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

    Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

    Nasional
    Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

    Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com