Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Sidang Perdana, Luthfi Sakit Wasir Stadium 3

Kompas.com - 19/06/2013, 08:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq disebut menderita sakit wasir stadium 3. Sementara itu, pekan depan dia dijadwalkan menjalani sidang perdana.

"Kemarin itu dia kena hemorrhoid (wasir), dan itu sejak dia kuliah, sudah dari awal tahun 1990-an. Makanya diberikan kesempatan ke dokter karena harus dirawat. Ini sudah stadium 3. Kalau stadium 3 itu seharusnya dilakukan tindakan operasi," kata kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, di Jakarta, Selasa (18/6/2013). Dia mengatakan, sejak proses penyidikan, Luthfi sudah meminta berobat dan diizinkan penyidik.

Zainuddin mengatakan, dalam waktu dekat, Luthfi dijadwalkan menjalani checkup yang diharapkan bisa dilakukan sebelum sidang perdana. "Kan, proses pengadilan bisa lancar kalau terdakwa sehat. Kalau enggak sehat kan enggak bisa hadir di sidang," katanya.

Menurut Zainuddin, sidang perdana diperkirakan berlangsung pada 25 atau 26 Juni 2013. Dia masih menunggu surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang. "Kami lebih konsen, serius, untuk melakukan pendampingan, kemudian pembelaan terhadap dakwaan," kata Zainuddin, sembari menyatakan kesiapan menghadapi sidang tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengatakan, sidang kemungkinan digelar pada pekan depan. Terkait permintaan berobat oleh Luthfi, Johan mengatakan bahwa hal itu harus seizin hakim dan dicek oleh dokter rutan. "Ketika seorang tersangka sudah jadi terdakwa, itu izin hakim diperlukan. Saya tidak tahu apakah itu benar. Harus dilihat dulu oleh dokter di rutan, apakah bisa dipenuhi atau tidak," kata Johan.

Luthfi dan teman dekatnya, Ahmad Fathanah, diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut senilai Rp 1 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, KPK juga menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Adapun Fathanah rencananya juga segera menjalani sidang perdana, berdekatan dengan jadwal Luthfi. Terkait kasus pencucian uang Luthfi, KPK telah menyita rumah model town house seluas 440 meter persegi yang beralamat di Jalan Kebagusan Dalam I Nomor 44, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyita dua rumah Luthfi di kawasan Jakarta Selatan dan tiga rumah terkait Luthfi di kawasan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Mantan Presiden PKS tersebut diduga membeli sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain.

Luthfi juga diketahui membeli lahan seluas dua hektar di kawasan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah mobil Luthfi pun disita KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com