Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chandra Hamzah: RUU KUHAP Ancam KPK

Kompas.com - 11/06/2013, 20:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra Hamzah, menilai RUU KUHAP yang saat ini tengah digodok di Parlemen berpotensi melemahkan fungsi penindakan KPK. Hal ini karena fungsi penyelidikan KPK dihilangkan dalam pasal 1 ayat 1 draft RUU tersebut.

"Di dalam draft itu, konsep penyelidikan dan penyidikan dijadikan satu. Jadi tidak ada lagi fungsi penyelidik, yang ada hanya hanya penyidik," ujar Chandra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Chandra mengatakan peniadaan fungsi penyelidik memiliki konsekuensi hukum bagi seluruh institusi penegak hukum, termasuk KPK. Masalahnya, lanjut Chandra, hilangnya penyelidik dari institusi penegak hukum akan membuat beberapa kewenangan juga turut hilang. "Penyelidik penuntut itu kan punya wewenang untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, hingga pemblokiran bank. Karena penyelidikan hilang, maka di KPK tidak boleh lagi dilakukan tindakan-tindakan itu," ucap Chandra.

Chandra juga mencontohkan, pada tahap penyelidikan, penyelidik akan mengumpulkan barang bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Jika dua alat bukti sudah terkumpul, maka sebuah perkara bisa naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Namun, kalau penyelidikan ditiadakan dan langsung penyidikan, dengan begini penyidikan di KPK bisa bubar jalan. Kalau penyelidikan tidak ada, maka bagian penindakan tidak akan jalan," katanya lagi.

Komisi III DPR saat ini masih menggodok rancangan KUHP dan KUHAP yang diserahkan pemerintah beberapa bulan lalu. Komisi ini sudah melakukan studi banding ke Belanda, Prancis, dan Inggris. Selain itu, Komisi III juga mengundang sejumlah praktisi hingga akademisi untuk menyempurnakan rancangan UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com