Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 21 Nama Calon Komisioner KIP yang Diserahkan Presiden

Kompas.com - 05/06/2013, 15:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada 21 nama calon komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Komisi I DPR. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat dijumpai di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

"Sudah, Presiden sudah mengirimkan suratnya ke DPR, semuanya ada 21 orang," kata Tifatul.

Meski demikian, Tifatul masih enggan membeberkan identitas 21 calon yang dipilih oleh Presiden tersebut. Politisi PKS ini juga tidak menyebut waktu pasti pengiriman surat tersebut.

Masa tugas komisioner KIP telah berakhir pada 2 Juni 2013. Presiden SBY tergolong telat dalam memilih calon pengganti yang akan menggantikan para komisioner saat ini. Ratusan sengketa informasi publik yang ditangani KIP terancam terbengkalai.

Ketua KIP Abdulrahman Ma'mun sempat mengatakan, proses seleksi calon anggota komisioner KIP sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2013 lalu. Sebanyak 199 orang mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KIP. Panitia seleksi yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meloloskan 28 nama yang akan menjadi calon komisioner KIP.

Pada 22 April, 28 nama yang lolos seleksi panitia dari Kemenkominfo telah diserahkan kepada Presiden SBY dengan harapan akan segera dipilih 21 nama dan diserahkan ke Komisi I DPR untuk dilakukan fit and proper test. Karena terlambat, KIP melayangkan surat ke Presiden agar segera menindaklanjuti proses pergantian komisioner tersebut.

Sejak terbentuk tahun 2009 hingga akhir Desember 2012, KIP telah menerima 818 kasus sengketa informasi publik. Dari jumlah tersebut, baru 64 persen atau sekitar 526 kasus yang telah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian. Sampai Mei 2013, jumlah kasus baru yang masuk ada 138 yang sudah diregister oleh KIP. Akan tetapi, masih ada 94 kasus yang belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com