Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen Dipandang Lukai Perasaan Umat Islam

Kompas.com - 30/05/2013, 22:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek laboratorium dan Al Quran Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, serta putranya, Dendy Prasetya. Menurut majelis hakim, salah satu hal yang memberatkan hukuman Zulkarnaen dan Dendy karena perbuatan keduanya yang mengorupsi proyek penggandaan Al Quran di Kemenag itu telah melukai perasaan umat Islam.

“Perbuatan terdakwa I (Zulkarnaen) dan terdakwa II (Dendy) telah melukai perasaan umat Islam, mengingat perbuatan terdakwa I (Zulkaranaen) dan terdakwa II (Dendy) berkaitan dengan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Afiantara membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Hakim Afiantara melanjutkan, perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dapat menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran yang sangat dibutuhkan umat Islam. Perbuatan ini dianggap dapat menghambat peningkatan beribadah, keimanan, dan ketakwaan umat Islam. “Tentunya dapat menghambat peningkatan beribadah, keimanan, dan ketakwaan umat Islam terhadap Allah SWT,” ucap Afiantara.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen, dan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk putranya, Dendy Prasetya. Ayah dan anak ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan Al Quran di Kemenag.

Menurut majelis hakim, Zulkarnaen yang juga politikus Partai Golkar itu bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar.

Adapun Fahd merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Selain itu, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dari proyek Al Quran 2011 dan 2012 ini, Zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai Rp 9,2 miliar. Menurut hakim, Zulkarnaen juga mendapatkan hadiah uang Rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN-P 2011 untuk Kemenag. Saat itu Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran DPR. Dengan demikian, menurut hakim, total uang yang diperoleh Zulkarnaen dan Dendy mencapai Rp 14,3 miliar.

Selain dianggap melukai perasaan umat Islam, perbuatan Zulkarnaen dan Dendy ini pun dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Zulkarnaen dipandang memanfaatkan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim juga menilai, perbuatan Zulkarnaen dan putranya itu telah merenggut hak dan hak ekonomi masyarakat karena anggaran yang telah ditetapkan tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Terdakwa I (Zulkarnaen) yang merupakan anggota DPR RI dan public figure justru tak menunjukkan teladan yang baik dalam masyarakat, dan tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim Afiantara. Sementara Dendy, katanya, telah memanfaatkan kekuasaan ayahnya selaku anggota DPR untuk mencari keuntungan pribadi.

“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II telah mencederai dan mencoreng lembaga DPR RI dan lembaga Kementerian Agama RI sehingga mengurangi tingkat kepercayaan terhadap kedua lembaga itu,” ujar hakim.

Atas putusan ini, baik Zulkarnaen maupun Dendy akan mengajukan banding. Keduanya menyatakan tidak dapat menerima putusan majelis hakim tersebut. “Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat, dan saya nyatakan banding,” kata Zulkarnaen. Sementara tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com