JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku perihatin atas penganiayaan dua jaksa yang memantau proses eksekusi terpidana Bupati Aru Theddy Tengko. Kepolisian diharapkan mengusut dan menangkap para pelaku.
"(Dua) jaksa itu dalam rangka penegakan hukum. Tapi diperlakukan seperti itu. Karena kita penegak hukum, kita melalui jalur hukum saja," kata Basrief di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Basrief mengatakan, informasi yang dia terima, kepolisian sudah menangkap satu orang. Hanya saja, ia belum mendapat informasi siapa yang ditangkap tersebut.
Bagaimana eksekusi Tengko selanjutnya? Basrief mengatakan, proses eksekusi harus berjalan. Penganiayaan tidak mengendurkan proses eksekusi. Hanya saja, kata dia, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk eksekusi.
"Kita melakukan penegakan hukum. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum yang baru. Seperti diketahui, ada dua kubu yang pro dan kontra. Harus kita jaga, jangan sampai terjadi antara pendukung dengan penegak hukum. Nanti kita lihat dalam situasi yang sangat baik. Pastilah kita eksekusi," kata Basrief.
Seperti diberitakan, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Dobo, Maluku, Muhammaf Kasad dan seorang Jaksa Hiras Silaban dianiaya sejumlah orang yang diduga pendukung Bupati Aru. Penganiayaan terjadi Rabu pekan lalu ketika keduanya berada di Kantor Pemerintahan Kabupaten Aru untuk memantau Tengko.
Tengko merupakan terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 . Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 10 April 2012 dengan vonisi empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan harus menggantikan kerugian negara Rp 5,3 miliar. Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Tengko belum juga dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.