JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini profesi dokter belum ditunjang regulasi oleh pemerintahan pusat untuk menjadi tenaga strategis. Akibatnya, tidak ada pengaturan terkait distribusi tenaga dokter dan kejelasan peningkatan jenjang karier mereka.
"Jangan dibilang dokter tidak mau ke daerah terpencil karena masalah pendapatan. Persoalannya, harus ada regulasi yang mengatur soal itu sehingga, ketika bertugas di sana, nasib mereka menjadi jelas," kata Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Menaldi Rasmin di sela kegiatan dialog yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bertema "Refleksi Semangat Kebangkitan Nasional DR Soetomo: Kemerataan dan Keadilan Kesehatan", Senin (21/5/2013) di Jakarta.
Menurut Menaldi, terjadinya penumpukan tenaga dokter di kota-kota besar karena lebih memiliki sarana dan prasarana yang lengkap untuk menunjang kariernya. "Ilmu kedokteran terus mengalami perkembangan yang pesat sehingga para dokter terus ingin meningkatkan kompetensinya. Bila di daerah terpencil, apakah pemerintah menjamin kelangsungan karier mereka?" tutur Menaldi.
Ketua IDI Zaenal Abidin berpendapat, tenaga dokter perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena peranan mereka sulit tergantikan. "Apabila diperhatikan, maka mereka akan memberi pelayanan yang sungguh-sungguh kepada masyarakat. Selama ini, mereka masih menambah penghasilan di luar pekerjaan utamanya," kata Zaenal.
Wakil Menteri Kesehatan Indonesia Ali Ghufron Mukti mengatakan, upaya menghadirkan regulasi bagi pemerintah pusat untuk mendistribusikan tenaga dokter adalah ide yang bagus sehingga pemerataan tenaga dokter lebih mudah diatasi. Namun, terdapat perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait rekrutmen tenaga dokter di masing-masing daerah.
"Semenjak hadirnya otonomi daerah, kewenangan di bidang kesehatan sudah didesentralisasikan. Akibatnya, daerah-daerah tertinggal tidak mampu untuk merekrut tenaga dokter," jelas Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.