Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Batal Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU

Kompas.com - 20/05/2013, 23:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Gerindra batal menyerahkan berkas bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum pada hari ini. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pembatalan itu dikarenakan Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sedang berada di luar kota.

"Ya, menunggu Ketua Umum dan Sekjen, (mereka) masih di luar kota. Besok kita serahkannya," kata Harris melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (20/5/2013). Haris enggan menyebutkan siapa saja yang akan menyerahkan berkas bakal caleg itu besok.

Hari ini Partai Gerindra berencana menyerahkan berkas bakal caleg ke kantor KPU pada pukul 14.00 WIB. Namun, hingga waktu tersebut, tidak ada perwakilan Gerindra yang datang ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

KPU mengumumkan hasil verifikasi tahap satu berkas bakal caleg, Selasa (7/5/2013) lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada satu pun partai yang mengembalikan berkas yang telah diperbaiki ke KPU. Batas akhir pengembalian berkas bakal caleg yang telah diperbaiki tinggal dua hari lagi. "Belum ada yang mengembalikan. Tapi infonya, katanya hari ini ada yang mau menyerahkan," kata Komisioner KPU Arief Budiman saat dihubungi, Kamis (20/5/2013).

KPU memberikan waktu selama 14 hari kepada partai politik untuk memperbaiki berkas bakal caleg yang akan diusungnya. Waktu yang diberikan oleh KPU terhitung sejak 9 Mei 2013 dan akan berakhir pada Rabu (22/5/2013). Meski demikian, hingga menjelang H-3 batas akhir penyerahan berkas bakal caleg, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkannya.

Setelah pengembalian berkas bakal caleg yang telah diperbaiki, KPU akan kembali melakukan verifikasi berkas tahap kedua selama kurun waktu tujuh hari. Setelah itu KPU akan menerbitkan daftar calon sementara (DCS) kepada masyarakat, sebelum akhirnya KPU akan mengubah status DCS tersebut menjadi daftar calon tetap (DCT).

Perubahan status DCS ke DCT memakan waktu selama dua bulan. Selama kurun waktu tersebut, KPU menerima masukan dari masyarakat terkait nama bakal caleg yang diajukan oleh partai politik.

Setidaknya terdapat 6.577 berkas bakal caleg yang diajukan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Dari hasil verifikasi tahap pertama, KPU menyatakan setidaknya 4.701 berkas bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya 1.327 orang yang persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya, sebanyak 549 nama bakal caleg belum menyerahkan berkas.

Ikuti berita jelang Pemilu 2014 dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014
Kabar dari KPU
Verifikasi DCS Pemilu 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com