Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tifatul: Ngantuk, Rapat Majelis Syuro PKS Ditunda

Kompas.com - 11/05/2013, 22:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sabtu (11/5/2013) malam ini akhirnya ditunda. Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring mengatakan pertemuan pada malam ini belum menyentuh substansi persoalan sehingga karena sudah malam rapat pun ditunda.

"Tadi belum ada apa-apa, baru pengantar. Ditunda karena sudah ngantuk, sudah malam," ujar Tifatul usai pertemuan di kantor DPP PKS, Sabtu (11/5/2013).

Saat ditanyakan lebih lanjut pembahasan awal dalam pertemuan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika ini hanya menyatakan bahwa pembahasan hanya menyentuh hal-hal umum. Padahal, menurut rencana, pertemuan itu akan membahas persoalan pemilu hingga kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Tifatul pun enggan berkomentar tentang wacana pembubaran PKS jika partai ini terbukti menerima aliran dana. "Ndak-ndak, besok saya layani," katanya.

Pertemuan sendiri berlangsung dari pukul 20.00-22.15 WIB. Pertemuan dilakukan secara tertutup di dalam gedung DPP PKS. Wartawan hanya boleh diperkenankan meliput dari luar pagar gedung. Usai pertemuan dilakukan, satu per satu kendaraan milik pengurus Majelis Syuro PKS keluar. Namun, tidak ada satu pun yang bersedia membuka kaca jendelanya untuk diwawancarai.

Tampak pula Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin yang melaju dengan mobil warna hitamnya. Hanya Tifatul yang bersedia diwawancarai setelah dihadang sejumlah wartawan.

Belum diketahui pasti kapan pertemuan ini akan dilakukan kembali. Pertemuan pada malam ini bersamaan dengan kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PKS terkait penyitaan sejumlah mobil di kantor DPP PKS beberapa waktu lalu. Mobil-mobil itu disebut KPK terkait dengan tindak pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Penyidik KPK sempat menyegel enam mobil yang ada di kantor DPP PKS sejak Senin (6/5/2013) hingga Selasa (7/5/2013) malam. Keenam mobil itu yakni VW Carravel berplat B 948 RFS, Mazda CX 9 berplat B 2 RFS, Fortuner berplat B 544 RFS, Mitsubishi Grandsi berplat B 7476 UE, Nissan Navara dan Pajero Sport.

Awalnya, penyidik hendak menyita mobil-mobil itu, namun upaya itu akhirnya gagal. Penyidik hanya berhasil menyegel mobil yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus impor daging sapi.

Rencananya, untuk mengangkut mobil-mobil itu, KPK akan meminta bantuan polisi. KPK pun menegaskan bahwa penyidiknya kemarin sudah datang sesuai prosedur yakni membawa surat tugas penyitaan. Namun, PKS bersikeras KPK tidak datang membawa surat penyitaan.

Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan yang dibawa KPK adalah surat pemanggilan terhadap Presiden PKS Anis Matta dan Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, bukan surat penyitaan. Atas ketidaksesuaian prosedur itu, PKS pun berencana melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri dan Komite Etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com