Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2013, 22:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Deddy akan ditahan lebih dulu dibanding atasannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

"Sebenarnya kasus itu berdekatan, DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alfian Mallarangeng), TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer) berkaitan. Yang saya dapat konfimasi baru DK (Deddy Kusdinar).Tapi feeling saya tidak berjauhan," kata Bambang di Jakarta, Jumat (10/5/2013).

KPK memang lebih dulu menetapkan Deddy sebagai tersangka ketimbang Andi. Deddy jadi tersangka pada Juli 2012, sedangkan Andi pada Desember 2012. Bambang mengatakan, waktu penahanan Deddy menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pekan depan, katanya, KPK akan bertemu dengan BPK untuk mengkonfirmasi masalah perhitungan kerugian negara tersebut. "Saya enggak tahu kapan, tapi pemeriksaan terhadap saksi-saki sudah lengkap, tinggal menunggu konfirmasi BPK. Mudah-mudahan kalau konfirmasi ada, maka proses selanjutnya," kata Bambang.

Dia juga memperkirakan penahanan Andi dan tersangka lainnya, Teuku Bagus Muhammad Noer, akan menyusul tidak lama setelah Deddy ditahan. Khusus untuk Andi, menurut Bambang, berkas pemeriksaan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu sudah hampir rampung atau mencapai sekitar 80 persen.

Terkait proyek Hambalang, KPK menetapkan Deddy, Andi, dan Teuku Bagus sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.

Masih terkait proyek Hambalang, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com