JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memberi kesempatan kepada narapidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji untuk menenangkan diri di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B, Cibinong, Jawa Barat. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dinilai telah bersikap kooperatif.
"Biarkanlah dia tenang dulu, karena dia sudah memperlihatkan sikap kooperatif. Jadi beri kesempatan dia tenang," ujar Amir di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013).
Amir enggan menjelaskan apakah Susno akan segera dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, yang merupakan lapas khusus koruptor. Menurut dia, masalah penempatan terpidana korupsi akan diatur oleh pihak lapas.
"Masalah penempatannya di mana, itu biar manajemen kepenjaraan yang memfokuskan," katanya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan diri ke Lapas Cibinong pada Kamis (2/5/2013) malam untuk menjalani sisa hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013.
Eksekusi itu setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno sebelumnya sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dieksekusi dengan alasan putusan batal demi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.