JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet atau toilet portable jenis VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui hasil gelar perkara pada tingkat penyelidikan, Kejagung menaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka dengan nomor penyidikan 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.
"Pidsus Kejagung, berdasarkan hasil penyelidikan, telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kegiatan pengadaan kendaraan mobil toilet," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI inisial LL selaku kuasa pengguna anggaran, dan pegawai negeri sipil inisial A selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.
Pada proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga dilakukan penggelembungan harga (mark up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. "Terindikasi mark up dan pada tanggal 29 April 2013 telah ditetapkan dua orang tersangka," kata Untung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.