Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Pun Minta Perlindungan Polda Jabar

Kompas.com - 25/04/2013, 03:07 WIB
Dian Maharani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Susno Duadji, terpidana kasus korupsi yang telah ditolak permohonan kasasinya, mati-matian menolak eksekusi. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia ini pun tak sungkan meminta perlindungan pada Polda Jawa Barat agar jaksa tak bisa mengeksekusinya.

"Pak Susno menghubungi pada saat kejaksaan datang ke sana. Tentu kami akan melindungi. Dia bilang, Pak Kapolda, tolong lindungi saya," aku Kapolda Jawa Barat Irjen Tubagus Anis Angkawijaya, Rabu (24/4/2013) malam. Atas permintaan itu, Polda Jabar pun mengirimkan satu kompi pasukan ke rumah Susno, yang tiba sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalih pengiriman pasukan ini adalah mengantisipasi keamanan. Apalagi, ujar Anis, saat itu telah berkumpul puluhan anggota Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) Brigade Hizbullah untuk menghalangi eksekusi Susno. Kapolda Jabar ini pun mengatakan, menjadi kewajiban kepolisian untuk memberikan perlindungan bila ada warga negara yang meminta perlindungan tersebut.

Anis membantah perlindungan tersebut adalah upaya menghalangi penegakan hukum, dalam hal ini pelaksanaan eksekusi Susno Duadji.

Tak cuma minta ke polisi

Tak cukup meminta perlindungan dari kepolisian daerah yang pernah dikomandaninya, Susno pun menghubungi Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra. Kuasa hukum Susno, Frederic Yunardi, sudah lebih dulu datang sekitar pukul 14.30 WIB, berbarengan dengan istri Susno, Herawati, dan putrinya. Intinya, semua dalam rangka menolak pelaksanaan eksekusi.

Yusril tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah kedatangan Yusril, Susno baru memunculkan diri, keluar dari dalam rumahnya dan menemui para jaksa eksekutor yang sudah tiba sejak pukul 10.00 WIB. "Pak Susno meminta perlindungan hukum kepada Polri," tegas Yusril.

Yusril mengatakan, eksekusi Susno tidak ada dasar hukumnya.  "Ini sudah kelewatan, tidak ada dasar eksekusi," kata dia. Menurutnya, eksekusi harus batal demi hukum karena kasasi yang diajukan jaksa dan pihak Susno ditolak MA. " Dengan demikian, putusan kembali ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang notabene cacat hukum karena nomor perkaranya berbeda," tegas Yusril.

Fasilitas dari Polda Jabar

Susno akhirnya dibawa ke Polda Jabar sekitar pukul 17.25 WIB dengan diiringi takbir dari pendukungnya. Yusril dan tim pengacara Susno turut mendampingi. Tim jaksa eksekutor yang dipimpin Asiten Intelijen Kejati DKI Jakarta Firdaus D Wilmar dan Asisten Intelijen Kejati Jabar Sampe Tuah mendatangi Polda Jabar untuk mengeksekusi Susno.

Polda Jabar pun berkilah hanya memfasilitasi pertemuan Susno dengan tim jaksa. "Kami tidak menghalangi pihak kejaksaan yang ingin menjalankan tugasnya. Kami di sini hanya memfasilitasi tempat untuk mereka berbicara. Ini inisiatif mereka sendiri," tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul.

Namun, usaha tim jaksa tak membuahkan hasil. Mereka justru berdebat dengan tim kuasa hukum beserta Yusril. Kedua pihak bersikukuh dengan pendapatnya. Akhirnya tim jaksa pulang dengan tangan hampa.

Firdaus Wilmar mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi dalam waktu yang belum ditentukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, jaksa eksekutor berusaha melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi Susno yang sebelumnya divonis 3,6 tahun.

"Sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jaksa harus melaksanakan perintah undang-undang. Diharapkan dengan pelaksanaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir, tidak ada satu alasan pun bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan tersebut," kata Untung.

Namun, Irjen Tubagus Anis Angkawijaya menyindir tim jaksa yang berusaha mengeksekusi Susno. Anis meminta bila jaksa hendak melakukan eksekusi, seharunya lebih dahulu berkoordinasi dengan Polda Jabar. "Kejaksaan tidak lapor ke kami. Aturannya bicara-bicara sama kita. Itu kan jadi enggak bagus, harus ihdinassirotol mustaqim," tutur Anis.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com