Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pengenaan Pencucian Uang Bukan Baru di Kasus Djoko Susilo

Kompas.com - 24/04/2013, 00:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dakwaan terhadap Irjen Djoko Susilo dinilai cacat hukum oleh pengacaranya terkait pengenaan pasal pencucian uang. Selain mempersoalkan penyidikan dilakukan atas aset sebelum 2011 atau sebelum pengadaan simulator SIM, pengacara Djoko pun menilai KPK tak mempunyai kewenangan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Apa tanggapan KPK? 

"Di dalam UU TPPU, penegak hukum boleh mencurigai kalau harta itu diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. (Dalam kasus Djoko) karena tak sesuai dengan pendapatannya selama bekerja di Polri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (23/4/2013). Dia mengatakan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang disahkan pada 2002 memberikan kewenangan kepada setiap penegak hukum untuk mencurigai harta terdakwa yang diduga diperoleh dari korupsi.

Menurut Johan, baru menjadi kesalahan bila pasal pencucian uang dikenakan untuk harta milik terdakwa yang didapat sebelum 2002, atau sebelum UU TPPU diundangkan. "Kalau itu tidak boleh sebelum ada asas legalitasnya," katanya.

Johan menambahkan, bukan kali ini saja seorang jaksa KPK menerapkan pasal TPPU. Dia menyebutkan contoh kasus pajak dengan terdakwa Bahasyim Assifie yang disidangkan pada 2010. "Kasus Bahasyim, TPPU diterapkan bahkan sampai tahun 2005 diusutnya," ujarnya.

Pengacara Djoko Santoso, Juniver Girsang, menilai KPK tidak berwenang menyidik aset kliennya yang diperoleh sebelum 2011. Korupsi yang dituduhkan kepada Djoko adalah terkait pengadaan simulator SIM pada 2011.

Selain itu, Juniver menilai KPK tidak berwenang menggunakan UU TPPU. "KPK menggunakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) 2002 dan 2003, ini tidak ada kewenangan KPK karena KPK belum terbentuk di 2002 dan 2003," kata dia.

Menurut Juniver, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut tidak menyebutkan kewenangan KPK untuk mengusut pencucian uang. "Tentu dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan di luar 2011 bukan kewenangan KPK atau disebut cacat hukum," tambahnya.

Juniver juga membantah bagian dakwaan KPK yang mengatakan bahwa Djoko memerintahkan mark up atau penggelembungan harga proyek simulator roda dua dan roda empat. Tim pengacara Djoko akan menyampaikan tanggapan atas dakwaan jaksa KPK ini melalui nota keberatan atau eksepsi, yang dijadwalkan akan dibacakan pada 30 April 2013.

Tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Aset Djoko yang dipersoalkan jaksa KPK tak hanya harta perolehan semasa Djoko menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri pada 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012.

Nilai aset yang dimasukkan dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Selain aset semasa Djoko menjadi Kepala Korlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah Djoko memangku jabatan itu. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002. Selepas menjadi Kepala Korlantas Polri, Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com