Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Usut Keterlibatan Oknum Polisi pada Kasus Penimbunan BBM

Kompas.com - 22/04/2013, 22:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian juga mengusut dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus penimbunan 45 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Semarang, Jawa Tengah. Kepolisian telah menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyelidiki hal tersebut.

"Ini masih kita kembangkan. Propam sudah diturunkan kalau ada indikasi keterlibatan. Jadi semua informasi kita respon dan Propam mencari kebenaran info itu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Namun menurut Suhardi, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan anggotanya. Tim Propam diturunkan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebutkan kegiatan penimbunan BBM tersebut dilindungi oleh oknum kepolisian setempat. Suharadi menegaskan, jika anggotanya terbukti terlibat akan ditindak tegas.

"Siapa pun, dari hulu yang terlibat, baik dari anggota dan sebagainya akan diperiksa, karena kalau tidak begini, akan terjadi lagi," terang Suhardi.

Sebelumnya tim Badan Reserse Kriminal Polri menyita 45 ton solar di tempat penimbunan bahan bakar minyak ilegal di Jalan Sawah Besar XII, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2013). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 5 tersangka.

Salah satu yang diamankan yakni SW alias P sebagai pemilik dan empat pekerjanya. Hasil penyelidikan sementara, BBM didapat dari PT Logam Mulia yang berlokasi di Desa Peleng Batang. Penampungan per hari mencapai 50 ton. Setelah itu BBM akan didistribusikan ke sejumlah industri di daerah Jawa Tengah.

"Jadi ada korelasi antara penimbunan BBM dan PT resmi yang mungkin bersertifikat dari Pertamina yang berlokasi di Desa Peleng Batang," kata Suhardi.

Suhardi menambahkan, tersangka memiliki izin transportir dan izin niaga terbatas atas nama PT Pontas Anugerah Khatulistiwa. Pengakuan tersangka, pembelian BBM seharga Rp 5.900 itu kemudian dijual dengan harga Rp 9.700 hingga Rp 10.000. Hal ini diduga telah berlangsung selama dua tahun. Pihak kepolisian, lanjut Suhardi, akan menelusuri distribusi BBM tersebut ke sejumlah tempat.

Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com