Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Harta Kekayaan Pegawai Pajak Pargono

Kompas.com - 11/04/2013, 09:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, tercatat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2003 dan 2008. Saat itu, Pargono tercatat sebagai pemeriksa pajak muda.

Berdasarkan LHKPN Pargono yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, terlihat bahwa total harta kekayaan lelaki berkacamata itu mencapai Rp 869.519.531 pada 2008. Nilai ini meningkat sekitar Rp 500 juta dibandingkan tahun 2003 yang nilai hartanya Rp 368.780.950.

Adapun nilai harta Pargono pada 2008 itu terdiri dari harta bergerak berupa tanah di Bogor dan Cilacap, tanah dan bangunan di Tegal, serta di Jakarta Timur sekitar Rp 757 juta. Sementara pada tahun 2003, nilai total harta bergerak Pargono sekitar Rp 245 juta.

Kemudian, Pargono tercatat melaporkan harta bergeraknya berupa alat transportasi senilai total Rp 153 juta pada 2008. Sementara pada 2003, nilai harta bergeraknya sekitar Rp 144 juta. Selain itu, harta Pargono mencakup logam mulia yang nilainya sekitar Rp 13 juta pada 2008. Nilai ini sama dengan yang dilaporkannya pada 2003.

Untuk giro dan setara kas, pada 2008 Pargono melaporkan nilainya sekitar Rp 5,5 juta. Nilai ini berkurang dibandingkan pada 2003 yang mencapai lebih dari Rp 25 juta. Selain melaporkan rincian harta tersebut, Pargono juga tercatat memiliki utang yang nilainya sama pada 2008 dan 2003, yakni Rp 60 juta.

KPK menetapkan Pargono sebagai tersangka atas dugaan memeras wajib pajak yang ditanganinya. Adapun wajib pajak yang diperas Pargono adalah pebalap era 90-an, Asep Hendro, yang juga pemilik brand Asep Hendro Racing Sports (AHRS).

Menurut pengakuan Asep, dia sudah membayarkan pajak pribadinya sesuai aturan. Namun, menurut Asep, Pargono mengatakan kalau pembayaran pajak Asep bermasalah dan meminta sejumlah uang untuk mengurus permasalahan tersebut.

Kasus ini berawal dari tangkap tangan KPK pada Selasa (9/4/2013) sore hingga Rabu (10/4/2013) pagi. Dari operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK mengamankan Pargono, Asep, seorang konsultan berinisial S, pegawai AHRS berinisial W, serta seorang pria yang diduga perantara penyerahan uang berinisial RT. Namun, setelah melakukan pemeriksaan seharian, KPK hanya menetapkan Pargono sebagai tersangka, sedangkan empat lainnya dibebaskan. Kini, Pargono mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Pegawai Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com