JAKARTA, KOMPAS.com — Pebalap era 90-an Asep Hendro yang juga pemilik brand Asep Hendra Racing Sport (AHRS) mengaku beberapa kali dimintai uang oleh pegawai pajak Pargono Riyadi. Asep sempat tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pargono dan tiga orang lainnya. Namun, Asep dibebaskan karena dianggap tidak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya memang beberapa kali dimintakan duit oleh dia (Pargono), padahal saya sudah mengurus pajak sesuai aturan,” kata Asep, saat meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4/2013) dini hari.
Asep juga membenarkan kalau dirinya menjadi korban pemerasan oleh Pargono. Dia pun bersyukur dibebaskan penyidik KPK setelah diperiksa seharian. Sementara Asep dan tiga orang lainnya dibebaskan, Pargono ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras wajib pajak, yakni Asep. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Pargono diduga memeras Asep dengan mengatakan kalau pembayaran pajak pribadi yang dilakukan Asep bermasalah.
“Jadi AH (Asep Hendro) ini mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan, tetapi diduga PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan oleh AH ini bermasalah sehingga harus membayar sesuatu besaran kepada PR (Pargono Riyadi)” ungkap Johan.
Kini, KPK menahan Pargono di Rumah Tahanan Jakarta Timur yang berlokasi di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Pargono keluar Gedung KPK dan dibawa dengan mobil tahanan sekitar pukul 23.59 WIB. Saat memasuki mobil tahanan, Pargono yang tampak mengenakan baju putih tahanan KPK ini bungkam.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
KPK Tangkap Pegawai Pajak