Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Lebih Profesional

Kompas.com - 04/04/2013, 00:51 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melaksanakan semua keputusan Komite Etik terkait pembocoran konsep surat perintah penyidikan, serta meningkatkan profesionalitas dalam mengelola administrasi pengusutan kasus korupsi. Kasus ini diharapkan tidak memicu perpecahan antarpimpinan komisi tersebut, melainkan justru membuat mereka lebih kompak dalam menyelesaikan tunggakan pembongkaran banyak kasus korupsi.

Harapan itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Rabu (3/4/2013).

Pada Rabu siang, Komite Etik KPK menyampaikan keputusan terkait pembocoran konsep surat printah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ketua KPK Abraham Samad, dinilai melakukan pelanggaran etik sedang, sementara Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, melakukan pelanggaran etik. Masing-masing diberi peringatan tertulis dan lisan.

Menurut Oce Madril, teguran tertulis itu terhadap Abraham Samad dan teguran lisan terhadap Adnan Pandu Praja itu sangat tidak tegas. Komite Etik semestinya bisa lebih tegas karena tingkat kesalahan pimpinan KPK dalam kasus pembocoran sprindik termasuk besar. Apalagi, pembocoran sprindik itu diduga memiliki unsur pidana.

"KPK harus sungguh-sungguh belajar dari kasus ini. Komisi itu harus lebih profesional, lebih ketat, dan mengawasi semua prosedur administrasi penegakan hukum," katanya.

Abraham diharapkan mau mengakui kesalahan dan memminta maaf kepada publik. "Jika tidak diberi sanksi tegas dan masih menjadi ketua KPK, maka Abraham harus merubah gaya kepemimpinan dan cara kerjanya. Dia tidak boleh ceroboh dan sembrono dan harus independen," katanya.

Kasus ini diharapkan tidak memecah para pimpinan KPK. Secara lembaga, komisi ini justru harus semakin kuat karena memperkuat dugaan KPK dipengaruhi kekuatan politik tertentu dalam pembocoran sprindik ternyata tidak terbukti.

Pembocoran itu adalah kesalahan personal dan masing-masing yang bersalah sudah memperoleh sanksi. "KPK jangan sampai pecah, melainkan harus lebih solid untuk menyelesiakan banyak tunggakan pembongkaran kasus korupsi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com