JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik peserta Pemilu 2014.
"Bahwa PKPI dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 dengan mendasarkan pada keputusan Bawaslu yang ditegaskan PTTUN sepanjang gugatan PKPI untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Tertuang dalam keputusan KPU No 165/KPTS/KPU/2013 tentang penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan keputusan di KPU, Senin (25/3/2013).
Selanjutnya, PKPI mendapatkan nomor urut 15 berdasarkan No 166/KPTS/KPU/2013 yang tetapkan PKPI mendapatkan nomor urut 15.
Keputusan KPU yang menyertakan PKPI langsung disambut gegap gempita kader PKPI, termasuk ketua umumnya, Sutiyoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.