Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Terpidana Mati Lain Tunggu Waktu Tepat

Kompas.com - 19/03/2013, 20:06 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati lainnya selain Adami Wilson (42) warga negara Nigeria sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kepastian waktu eksekusi tersebut.

"Nanti kita lihat waktunya yang memungkinkan untuk itu," kata Basrief di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/3/2013), ketika ditanya eksekusi terhadap para terpidana mati lainnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan akhir tahun 2012 Kejaksaan Agung, ada 51 terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu upaya hukum lain seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Selain itu, mereka masih bisa meminta grasi kepada Presiden.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah menghormati kritikan para aktivis HAM terkait eksekusi Adami. Menurut Amir, kemungkinan eksekusi dilakukan lantaran yang bersangkutan mengulangi perbuatannya ketika mendekam di lembaga permasyarakatan.

"Kita tahu betapa derasnya narkotika masuk ke Indonesia akhir-akhir ini. Saya menduga Kejaksaan merespon itu. Memang ada pihak yang memprotes, tapi sebagian besar masyarakat kita merasa perlu ada sikap tegas di dalam hadapi situasi seperti ini," kata Amir.

Seperti diberitakan, Kejaksaan telah mengeksekusi mati Adami yang ditangkap pada 2003 atas kasus narkotika. Ia sempat menjalani kurungan di Lapas Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebelum dieksekusi, Adami telah mendekam di penjara selama 10 tahun.

Dalam masa tahanan itu, Adami disebut menjalani bisnis sabu seberat 8,7 kilogram senilai Rp 17,4 miliar dengan menugaskan kurirnya. Ia kembali ditangkap BNN pada September 2012 lalu saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.

Eksekusi itu kemudian dikecam oleh para aktivisi hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI). Mereka menilai eksekusi mati itu melanggar HAM dan menjadi langkah mundur bagi kebijakan HAM di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com