JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati lainnya selain Adami Wilson (42) warga negara Nigeria sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kepastian waktu eksekusi tersebut.
"Nanti kita lihat waktunya yang memungkinkan untuk itu," kata Basrief di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/3/2013), ketika ditanya eksekusi terhadap para terpidana mati lainnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan akhir tahun 2012 Kejaksaan Agung, ada 51 terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu upaya hukum lain seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Selain itu, mereka masih bisa meminta grasi kepada Presiden.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah menghormati kritikan para aktivis HAM terkait eksekusi Adami. Menurut Amir, kemungkinan eksekusi dilakukan lantaran yang bersangkutan mengulangi perbuatannya ketika mendekam di lembaga permasyarakatan.
"Kita tahu betapa derasnya narkotika masuk ke Indonesia akhir-akhir ini. Saya menduga Kejaksaan merespon itu. Memang ada pihak yang memprotes, tapi sebagian besar masyarakat kita merasa perlu ada sikap tegas di dalam hadapi situasi seperti ini," kata Amir.
Seperti diberitakan, Kejaksaan telah mengeksekusi mati Adami yang ditangkap pada 2003 atas kasus narkotika. Ia sempat menjalani kurungan di Lapas Tangerang, Banten, kemudian dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebelum dieksekusi, Adami telah mendekam di penjara selama 10 tahun.
Dalam masa tahanan itu, Adami disebut menjalani bisnis sabu seberat 8,7 kilogram senilai Rp 17,4 miliar dengan menugaskan kurirnya. Ia kembali ditangkap BNN pada September 2012 lalu saat sedang menjalani perawatan di RSUD Cilacap.
Eksekusi itu kemudian dikecam oleh para aktivisi hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI). Mereka menilai eksekusi mati itu melanggar HAM dan menjadi langkah mundur bagi kebijakan HAM di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.