JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, kembali mengungkapkan peran pimpinan Badan Anggaran DPR atau Banggar DPR dalam kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) kepada penyidik KPK. Wa Ode menuding pimpinan Banggar DPR terlibat dalam pengalokasian DPID ke sejumlah daerah tersebut.
Hal ini disampaikan Wa Ode seusai diperiksa KPK selama lebih kurang empat jam sebagai saksi bagi tersangka kasus DPID, Haris Surahman, Rabu (13/3/2013). "Ya saya jelaskan, saya sampaikan semua yang pernah saya sampaikan," kata Wa Ode saat ditanya apakah dia kembali menjelaskan peran pimpinan Banggar DPR.
Adapun pimpinan Banggar DPR yang menjabat saat alokasi DPID ini dibahas adalah Tamsil Linrung (Partai Keadilan Sejahtera), Melchias Markus Mekeng (Partai Golkar), Olly Dondokambey (PDI-P), dan Mirwan Amir (Partai Demokrat). Mengenai aliran dana ke unsur pimpinan Banggar DPR ini, Wa Ode mengaku tidak tahu. "Soal aliran dana, saya tidak tahu karena itu hubungannya soal penegakan hukum," ucapnya.
Kepada penyidik, Wa Ode mengaku sudah menjelaskan mengenai sistem dan proses pengalokasian DPID. Politikus Partai Amanat Nasional ini pun kembali mengungkapkan keterlibatan Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam kasus DPID ini. Menurut Wa Ode, sebagai unsur pimpinan DPR yang membawahi panitia kerja anggaran, Anis Matta berperan menyetujui alokasi DPID yang dibahas Banggar DPR.
"Saya ditanya lagi dan menjelaskan yang sesuai fakta persidangan itu. Saya, sampai detik ini, menyampaikan semua yang saya tahu soal keterlibatan anggota Banggar," katanya.
Selain memeriksa Wa Ode, KPK hari ini memanggil mantan pimpinan Banggar, Mekeng, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa sekitar empat jam, Mekeng hanya menjawab, "Tidak... tidak...," saat diberondong pertanyaan wartawan.
KPK memeriksa Wa Ode dan Mekeng sebagai saksi untuk tersangka DPID, Haris Surahman. Adapun Haris merupakan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi DPID. Penetapan Haris sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan politikus muda Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima uang korupsi DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Fahd divonis dua tahun enam bulan penjara. KPK menduga Haris bersama-sama Fahd memberikan hadiah uang kepada Wa Ode terkait kepengurusan alokasi DPID untuk sejumlah kabupaten.
Selengkapnya, ikuti topik pilihan:
Vonis Wa Ode
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.