JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB). PPP beralasan ingin adanya penyederhanaan partai politik dalam Pemilu 2014.
"Harus disadari, verifikasi faktual yang dilalui 10 peserta pemilu telah ditetapkan (KPU). Bukan hal mudah. Itu ditunjukkan untuk konsolidasi demokrasi dengan penyederhanaan jumlah parpol. PPP mendorong KPU menggunakan hak kasasinya," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy (Romi) dalam siaran persnya, Jumat (8/3/2013).
Romi mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan PTTUN itu. Hanya, menurut dia, KPU harus mempertahankan keputusannya untuk menciptakan efektivitas demokrasi serta berbiaya murah.
"Karenanya, PPP mendorong para pihak konsisten menyelesaikan perbedaan pendapat soal prosedural pemilu melalui jalur hukum tanpa harus melangkahi kewenangan satu sama lain," kata Romi.
Seperti diberitakan, PTTUN mengabulkan gugatan PBB dan meminta KPU membatalkan keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu 2014 . KPU juga diminta memperbaiki surat keputusan tersebut dan menyertakan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2014 .
PBB menggugat keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi faktual sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014. UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD mengatur putusan PTTUN masih bisa dilakukan kasasi.
Baca juga:
PKS Tak Anggap PBB Ancaman di Pemilu 2014
PBB Tak Otomatis Peserta Pemilu
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Parpol Peserta Pemilu 2014