Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Tuntutan Jaksa Tak Realistis

Kompas.com - 14/01/2013, 14:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penyuapan terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Hartati Murdaya Poo, keberatan dengan tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Hartati. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) itu mengatakan bahwa tuntutan jaksa KPK tidak realistis.

"Tidak realistis, berdasarkan tuntutannya sendiri. Harusnya tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan," kata Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1/2013), seusai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.

Hartati dan tim pengacaranya pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam menanggapi tuntutan itu. Kepada majelis hakim, tim pengacara Hartati sempat meminta agar kliennya diizinkan membawa laptop untuk menyusun pleidoi pribadinya dari dalam tahanan. Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa KPK selaku pihak yang berkoordinasi dengan kepala rumah tahanan.

Adapun Hartati ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Hartati terbukti memberi uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang itu dianggap sebagai "barter" karena Amran telah membantu PT HIP mengurus izin-izin terkait lahan perkebunan di Buol.

Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Hartati. Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman Hartati. Salah satunya, Hartati dianggap telah menggerakkan massa, yakni pegawai-pegawainya, sehingga mengganggu proses persidangan. Untuk diketahui, setiap Hartati sidang, ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta dipenuhi pegawai dari perusahaan milik mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut. Hari ini saja, puluhan pendukung Hartati terlihat menyesaki ruang persidangan. Seusai sidang, para pendukung itu tampak berkerumun mendekati Hartati sehingga bersaing dengan para pewarta yang ingin mewawancarai wanita pengusaha itu. Akibatnya, sempat terjadi dorong-dorongan antara wartawan dan para pendukung yang mengikuti Hartati keluar ruang persidangan.

Bahkan, kaca yang diletakkan di lantai luar ruang sidang pengadilan Tipikor pecah karena terinjak kerumunan wartawan dan pendukung Hartati. Para pendukung itu pun terdengar berteriak agar hakim membebaskan bosnya tersebut. "Bebaskan Hartati, bebaskan Hartati, Hartati tidak bersalah," kata mereka.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com