JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial diminta mengikuti persidangan gugatan partai-partai politik yang tak lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2014 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nantinya. Peran KY diperlukan untuk mencegah penyimpangan hakim.
"Jika hakim PTUN tidak cermat dalam mengambil sikap, dapat terjadi keputusan yang aneh-aneh. Jika ada gugatan, KY penting untuk turut mengawasi sidang sengketa pemilu," kata anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hanya 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Seluruh parpol yang kini berada di DPR kembali lolos verifikasi faktual ditambah Partai Nasdem.
Sebanyak 24 parpol lain dinyatakan tidak lolos. Namun, keputusan itu masih bisa diubah berdasarkank eputusan Bawaslu atau putusan PTUN atau putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 269 UU No 8/2012.
Nurul meyakini parpol yang tak lolos verifikasi akan menempuh gugatan ke PTUN atau Bawaslu. Tekanan atau intimidasi, menurut politisi Partai Golkar itu, bakal terus terjadi.
Meski demikian, Nurul melihat KPU telah bekerja dengan baik selama verifikasi parpol. "Selanjutnya, biarkan prosesnya terjadi secara transparan seperti saat ini agar publik bebas melihat prosesnya dan menilai bahwa profesionalisme dan integritas sudah dilaksanakan oleh penyelengggara pemilu," ujar Nurul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.