Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya Hakim Gali Latar Belakang Yusril

Kompas.com - 08/01/2013, 11:40 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seharusnya jeli untuk menggali latar belakang seorang saksi ahli yang diajukan terdakwa. Dalam perkara suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, terdakwa Siti Hartati Murdaya mengajukan saksi ahli, Yusril Ihza Mahendra. Padahal, Yusril juga dikenal sebagai pengacara tersangka ataupun terdakwa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Praktisi hukum, Taufik Basari, mengakui, tidak ada standardisasi ataupun kategorisasi yang jelas bagi seseorang untuk dapat memberi keterangan sebagai ahli. "Semua penilaian diserahkan kepada hakim," ujar Taufik, Selasa (8/1/2013), di Jakarta.

Meski demikian, menurut Taufik, sudah seharusnya hakim pengadilan tipikor juga jeli melihat latar belakang mereka yang diajukan sebagai saksi ahli oleh terdakwa. "Semestinya hakim dalam menilai keterangan seorang ahli juga harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk latar belakang keahlian, spesialisasi, independensi, konflik kepentingan, dan sebagainya," kata Taufik yang juga advokat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersoalkan kapasitas Yusril sebagai saksi ahli yang diajukan Hartati. "Yusril ini sebenarnya apa, saksi ahli atau lawyer," ujar Bambang.

Yusril tercatat juga menjadi pengacara untuk terdakwa di pengadilan tipikor saat mendampingi Wa Ode Nurhayati. Wa Ode didakwa dalam kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Yusril juga tercatat sebagai pengacara untuk tersangka kasus korupsi Al Quran, Zulkarnain Djabar. Seperti halnya kasus Wa Ode, kasus korupsi yang membelit Zulkarnain juga ditangani KPK.

Sebagai saksi ahli dalam persidangan Hartati, Yusril menyebutkan bahwa pemberian sumbangan untuk Bupati Buol Amran Batalipu yang tengah mencalonkan diri kembali menjadi bupati bukanlah tindak pidana. Menurut Yusril, Amran dalam posisi cuti sehingga dia bukan pejabat negara. Dengan demikian, Amran juga tidak bisa mengeluarkan kebijakan publik terkait dugaan suap untuk hak guna usaha perkebunan di Buol seluas 4.500 hektar karena sedang cuti mengikuti pilkada.

Pendapat Yusril tentu berbeda dengan dakwaan KPK yang menyebutkan, Siti Hartati berperan, ikut bersama-sama menyuap Amran, agar perusahaan perkebunannya mendapatkan hak guna usaha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com