JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan telah menerima laporan dan memeriksa hakim wanita yang diduga berselingkuh. Menurut Hatta, hakim wanita tersebut bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.
"Salah seorang hakim di Simalungun berinisial ADA. Kita harus menganut asas praduga tidak bersalah sehingga namanya tidak disebutkan," kata Hatta dalam jumpa pers Kinerja Mahkamah Agung 2012 di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Hatta menambahkan, hakim ADA sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA tidak menemukan bukti otentik perselingkuhan. Pasalnya, bukti perselingkuhan sulit dibuktikan. Namun, Badan Pengawas, menurutnya, telah memberikan sanksi hakim ADA. Pemberian sanksi itu, berdasarkan laporan pengaduan istri terselingkuh ke Komisi Yudisial.
"(Hakim ADA) Oleh Badan Pengawas sudah dijatuhi hukuman dan tidak boleh mendapatkan remunerasi selama 6 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menjelaskan, ada hakim perempuan yang melakukan perselingkuhan lebih dari satu kali. Bahkan, salah satu teman selingkuhnya berprofesi sebagai polisi. Hal ini, ujarnya, terungkap saat istri sang polisi melaporkan tindak asusila tersebut ke KY, pada tahun 2011.
Menurut Imam, perselingkuhan terjadi ketika sang hakim bekerja di Pulau Jawa. Lebih lanjut, KY merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) agar memecat yang bersangkutan secara tidak hormat. "Perselingkuhan itu sudah termasuk kategori perzinaan," kata Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.