Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazar Serahkan Bukti Aliran Uang Hambalang ke Kongres Demokrat

Kompas.com - 04/12/2012, 22:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengaku telah menyerahkan bukti aliran dana proyek Hambalang yang digunakan untuk membiayai pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada Kongres PD 2010 di Bandung ke KPK.

Hal ini diungkap Nazaruddin seusai diperiksa selama sekitar delapan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang, Selasa (4/12/2012). "Kasus Hambalang yang ditanya tadi tentang uang Hambalang yang dialirkan ke Kongres Partai Demokrat. Yang diminta tadi bukti-bukti pengeluaran. Dikeluarkan uang untuk Kongres Demokrat, semua bukti pengeluaran, pencairan, semua sudah diserahkan," kata Nazaruddin saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta.

Nazaruddin mengatakan, aliran dana ke Kongres PD 2010 ini menjadi fokus pemeriksaan. Dia menjelaskan, Machfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras) memberikan uang ke Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Grup Permai) untuk kemudian dibawa ke Bandung dengan mobil box.

"Sampai di Bandung, uangnya ditaruh ke Hotel Aston. Begitu uangnya ditaruh di Aston, setia provinsi yang minta DPC nya di ambil sama Yulianis, sama Eva," ujarnya. Menurut Nazaruddin, uang yang dibagi-bagikan kepada DPC tersebut dibungkus dalam amplop dan isinya sekitar 5.000-10.000 dollar AS.

Mantan anggota DPR itu juga menepis pernyataan sejumlah kader Partai Demokrat yang menyebut Nazaruddin berbohong. "Saya itu setiap bulan buat laporan pengeluaran yang ditujukan kepada ketua umum (Anas) yang seperti penjelasan di pengadilan. Itu saya tidak bohong, tiap bulan saya buat laporan. Contohnya uang keluar Rp 37 miliar, ada tanda tangan saya ditujukan kepada ketum pada 18 Mei 2011," kata Nazaruddin.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. KPK kini mengembangkan penyidikan kasus Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru.

Dalam pengembangannya, KPK mengusut pihak lain yang diduga bersama-sama Deddy melakukan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan dalam proses penyelidikan, KPK menelusuri indikasi tindak pidana korupsi lain. Misalnya, yang berkaitan dengan aliran dana, termasuk APBN yang mungkin mengalir ke Kongres Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Nasional
    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Nasional
    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Nasional
    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

    Nasional
    Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

    Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

    Nasional
    Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

    Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

    Nasional
    Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

    Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

    Nasional
    Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

    Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

    Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

    Nasional
    Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

    Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com