Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung-Polri Jadwalkan Bahas Pencurian Pulsa

Kompas.com - 21/11/2012, 02:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa peneliti tindak pidana umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pertemuan dengan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk membahas kasus dugaan pencurian pulsa. Hal ini disebabkan, penyidik Polri belum menunjukkan data-data langganan pengguna konten bermasalah untuk membuktikan unsur kerugian yang mencapai Rp 4 miliar itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan mengatakan, ekspose perkara rencananya dilakukan pada 26 November 2012. "Saya akan panggil penyidiknya. Kami akan ekspose tanggal 26 November," kata Mahfud yang ditemui di sela-sela acara rapat kerja Kejagung di Cianjur, Bogor, Selasa (20/11/2012).

Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat lantaran pulsa mereka tersedot setelah melakukan registrasi pada content provider. Jaksa peneliti sebelumnya telah memberi petunjuk agar penyidik kepolisian mencari data-data langganan pengguna konten yang bermasalah. Hal itu untuk membuktikan unsur kerugian yang diduga mencapai Rp 4 miliar.

Polri juga mengaku sudah mengerahkan tenaga ahli di bidang teknologi informasi untuk membantu mengungkap kasus yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini. Hingga saat ini kepolisian belum bisa menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan para tersangka.

"Ini kan soal teknik. Ya, nyatanya sampai sekarang belum bisa penuhi. Makanya nanti akan saya panggil," terang Mahfud. Ia berharap, dengan adanya ekspose, ada kemajuan terhadap penanganan kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Presiden Digital Music Content Management PT Telkomsel berinisial KP. Ia diduga sebagai orang yang meneken surat perjanjian kerja sama antara Telkomsel dan penyedia konten premium bagi pelanggan.

Penyidik juga menetapkan pihak penyedia jasa layanan konten yang menjadi rekanan Telkomsel, yakni Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik, dan UU Telekomunikasi; serta Pasal 362 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com