Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Dipo Ungkap Ketua Fraksi, PKS Beri Waktu 3 Hari

Kompas.com - 13/11/2012, 14:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi waktu 3 x 24 jam kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk mengungkap identitas ketua fraksi yang dituding mengamankan penggelembungan dana APBN. Dipo diminta tidak lempar batu sembunyi tangan sehingga bisa menimbulkan fitnah.

"Kami tunggu 3 x 24 jam, Pak Dipo menyebut nama. Kalau tidak ada nama, berarti fitnah. Saya apresiasi keberanian beliau untuk menghentikan kongkalikong baik di BUMN, DPR dan Kementerian," kata Hidayat, Senin (13/11/2012), saat dihubungi wartawan.

Hidayat juga mengingatkan agar Dipo tidak terjebak pada politik fitnah. Politik fitnah, sebutnya, tidak akan membantu upaya penegakkan hukum maupun pelaksanaan pemerintahan yang bersih.

"Saya tantang kejantanan beliau, siapa ketua fraksi. Kalau jujur, tunjuk saja. Sebaiknya beliau jangan tanggung-tanggung, jangan lempar batu sembunyi tangan dan jangan menyebarkan fitnah," kata anggota Komisi I bidang pertahanan itu.

Lebih lanjut, Hidayat melihat pernyataan Dipo tidak bijak. Terlebih, Dipo mewakili kabinet menteri. Pernyataanya menunjukkan kesan bahwa kabinet menyalahkan DPR. "Kejahatan itu tidak hanya di legislatif tetapi juga di eksekutif, yudikatif. Bagaimana korupsi bisa diselesaikan kalau hanya DPR yang dinilai bersalah," ucapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengaku menerima banyak laporan dari pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian terkait praktik kongkalikong untuk menggerus APBN. Laporan itu masuk pasca-surat edaran Sekretaris Kabinet nomor 542 terkait pencegahan praktik kongkalikong anggaran di instansi pemerintah. Dipo menyebut ada partai politik koalisi pemerintah yang menyusupkan kadernya di suatu kementerian.

Kader yang mendapat jabatan struktural hingga staf khusus menteri itu, kata dia, bertugas mengatur berbagai proyek dengan dana APBN untuk kepentingan partai. Mereka merekayasa proyek agar perusahaan tertentu menang tender. Setoran dari para perusahaan pemenang tender, kata dia, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kalau semua setoran dikumpulkan, besarnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam satu tahun.

Dipo juga menyebut ada ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang bertugas menciptakan program atau kegiatan serta mengamankan alokasi anggaran yang sudah digelembungkan agar disetujui DPR. Pengelembungan sudah terjadi ketika penyusunan anggaran di kementerian. Semua penjelasan Dipo itu mengacu pada laporan PNS.

Dia menyebut laporan yang masuk disertai bukti-bukti. Tak disebutkan apakah sudah ada klarifikasi terkait bukti-bukti itu. Dipo juga tak mau menyebut nama parpol, nama-nama kader parpol, nama kementerian, serta proyek yang dimaksud.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com