Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurus Dahlan Tolak "Jatah" untuk DPR

Kompas.com - 30/10/2012, 10:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi sorotan terkait upaya meminta jatah yang dilakukan oknum anggota DPR terhadap direksi BUMN. Dahlan bukan sekadar menerima laporan dari bawahannya, ia sendiri mengalaminya saat menjabat Direktur Utama PLN.

"Yah begitulah. Ada saja anggota DPR yang melakukan kongkalikong seperti itu. Kongkalikong artinya ada yang mengajak dan diajak. Dulu saya tidak pernah, tetapi upaya itu memang ada," ujar Dahlan, Senin (29/10/2012) petang, dalam perbincangan dengan Kompas.com, sesaat sebelum mengisi acara KompasTV, di Palmerah, Jakarta Pusat.

Dahlan mengungkapkan, dirinya selalu menolak setiap ada anggota Dewan yang meminta jatah kepadanya. Penolakan ini, diakui Dahlan, sangat sulit dilakukan teman-temannya yang lain sesama direksi BUMN. Mereka cenderung merasa inferior jika berhadapan dengan para anggota Dewan yang meminta jatah hingga proyek.

"Mereka kan orang timur. Kalau diajak mau dibantah, posisi mereka merasa masih di bawah sehingga kalau harus menolak begitu saja merasa kurang sopan, normatif," kata Dahlan.

Dahlan pun mengaku paham akan kesungkanan para direksi BUMN itu. Namun, Dahlan mengaku punya cara sendiri untuk menolaknya saat menjabat sebagai Dirut PLN dulu.

"Saya kan bukan orang yang gayanya brak-brakan gitu. Saya biasanya kalau diajak begitu, ya saya bilang ke mereka nanti saya rundingkan dulu sama teman. Itu hanya alasan untuk tidak merusak hubungan, tetapi akhirnya tidak ada yang terpenuhi," kata Dahlan lagi.

Ia menambahkan, dengan adanya rasa kesungkanan direksi BUMN, ia melihat pentingnya surat edaran yang dibuatnya berdasarkan instruksi Presiden dan surat edaran Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

"Jadi, peristiwa yang sekarang belum terjadi karena teman-teman BUMN tidak mau melayani. Nah, pentingnya surat edaran, begitu kalau diajak kongkalikong, menolaknya enak. Ini loh, saya ada surat menteri kami tidak boleh begitu," ujar Dahlan.

Perseteruan antara anggota Dewan dengan Dahlan Iskan bermula dari adanya surat edaran Dahlan meneruskan surat Sekretaris Kabinet terkait imbauan tidak melakukan praktik kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan dalam menjaga APBN untuk rakyat. Namun, setelah surat edaran dikeluarkan, Dahlan mengeluhkan ke Dipo melalui pesan singkat soal masih saja ada anggota DPR yang meminta jatah.

Pernyataan Dahlan kemudian mengundang reaksi anggota Dewan. Dahlan pun diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya itu di hadapan anggota Dewan. Dahlan juga sempat dipanggil Komisi VII bidang energi terkait dengan dugaan inefisiensi PLN sebesar Rp 37,6 triliun pada saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN.

Baca juga:
Ini Empat Modus Anggota DPR Minta 'Jatah'
Dahlan: Kalau DPR Mendesak, Saya Buka!
DPR Akan Desak Dahlan Sebutkan Anggota Pemeras

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com