JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Teguh Juwarno menilai, perlu adanya klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal intervensi di tubuh BPK terkait menghilangnya nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam audit investigasi KPK mengenai proyek Hambalang. Teguh mengatakan, akan segera mengusulkan kepada Pimpinan BAKN untuk mengundang BPK.
"Sebagai anggota BAKN, saya akan mengusulkan kepada pimpinan BAKN untuk mengagendakan rapat konsultasi dengan BPK untuk mengklarifikasi hal ini. Karena bila keadaan ini dibiarkan maka kredibilitas BPK sebagai auditor negara akan terganggu," ujar Teguh, Jumat (19/10/2012), dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Sekretaris Fraksi PAN itu menilai pernyataan anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, sangat mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Pasalnya, BPK adalah lembaga tinggi negara yang keberadaannya diatur dalam Pasal 23 E Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, independensi BPK juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Taufiequrrahman Ruki harus menyebutkan siapa yang berani mengintervensi BPK. Apakah dari luar atau dari dalam BPK sendiri," kata Teguh.
"Kalau dari dalam bisa atasan auditor tersebut, anggota BPK atau Pimpinan BPK. Buat saya menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang bisa mengintervensi anggota BPK sekaliber Taufiequrachman Ruki? Mantan Ketua KPK yang jenderal bintang 2, purnawirawan polisi," kata Teguh lagi.
Seperti diberitakan Kompas, 19 Oktober 2012, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiequrachman Ruki menilai laporan audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, telah diintervensi. Pasalnya, dalam laporan tersebut, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tidak dinyatakan terlibat. Padahal, dalam pemeriksaan awal yang dilakukan BPK, kata Taufiequrachman, terdapat sejumlah bukti keterlibatan Andi Mallarangeng dan sejumlah perusahaan kontraktor tersebut dalam proyek Hambalang.
"Karena tidak ada nama Menpora dan korporasi-korporasi yang menerima aliran dana dalam laporan tersebut, saya meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporannya. Kalau tetap tidak ada nama Menpora dan perusahaan-perusahaan itu, saya tidak akan tanda tangan laporan tersebut," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu kepada Kompas, Kamis (18/10), di Jakarta.
Perusahaan-perusahaan yang menurut Taufiequrachman terlibat dalam proyek Hambalang antara lain PT Dutasari Citralaras dan PT Adhi Karya. Di PT Dutasari Citralaras, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah menjadi komisaris. Taufiequrachman menjelaskan, laporan audit investigasi tentang proyek Hambalang memang telah dilaporkan kepadanya selaku pengarah pemeriksaan investigatif sejak beberapa minggu lalu. Namun, karena dalam kesimpulan laporan tersebut nama Menpora dan sejumlah perusahaan kontraktor dalam proyek Hambalang tidak dimasukkan sebagai pihak yang terlibat, Taufiequrachman meminta tim pemeriksa untuk memperbaiki laporan itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang di Kemenpora. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, yakni Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang di dalam proyek Hambalang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Dalam kasus ini, Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Menurut Deddy, dirinya hanya mengikuti instruksi atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Selaku PPK, kata Deddy, dirinya hanya mewakili lembaga sehingga tidak dapat mengambil keputusan sendirian. Anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu pun mengaku tidak pernah dijanjikan apalagi menikmati uang dari proyek Hambalang. Deddy sempat mengatakan tidak ingin dikorbankan sendirian dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Deddy mengatakan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dirinya bertanggung jawab kepada atasannya di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang