JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hasil ini didapat setelah Baleg melakukan rapat pleno dan mendengar pandangan dari sembilan fraksi yang ada.
"Dari sembilan fraksi yang disampaikan masing-masing poksi (kelompok fraksi) maka keseluruhannya menyatakan bahwa penghentian pembahasan terhadap draft RUU Nomor 30 Tahun 2002 minta dihentikan. Keseluruhan fraksi sudah setuju," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang memimpin rapat pleno Baleg, Rabu (17/10/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, rapat digelar dengan penjelasan masing-masing fraksi yang diwakili oleh poksi. Dari seluruh fraksi yang ada, Iganitius mengatakan bahwa beberapa fraksi telah menyatakan untuk meminta pencopotan dari prolegnas.
"Sehingga, tindak lanjutnya itu adalah DPR melalui Baleg, dengan pemerintah melalui Menkumham, akan diundang untuk membicarakan masalah nasib draft perubahan RUU tentang KPK Nomor 30 Tahun 2002 di daftar prolegnas (program legislasi nasional) untuk dicabut dan kita bicarakan dengan pihak Menkumham. Setuju?" ujar Ignatius.
Taufik Hidayat dari Fraksi Partai Golkar langsung interupsi. Menurutnya, pimpinan Baleg tidak bisa langsung mengundang Menkumham untuk mencabut agenda revisi UU KPK dari Prolegnas. "Tentu perlu ada forum pendalaman, kalau pada akhirnya harus kita cabut," ujar Taufik.
Interupsi juga dilontarkan Ahmad Yani, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Senada dengan Taufik, Ahmad Yani juga menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut jika revisi UU KPK harus dicabut dari Prolegnas. Pasalnya, dari awal pembahasan revisi itu sebenarnya memiliki semangat untuk memperkuat KPK. Jika dicabut dari Prolegnas, maka sama sekali tidak akan bisa dibahas lagi di kemudian hari jika diperlukan revisi.
"Makanya, jangan terburu-buru. Harus kita kaji lebih dalam," uja Yani.
Menanggapi interupsi-interupsi itu, Ignatius menjelaskan bahwa persoalan akan dicabut atau tidaknya revisi UU KPK di Prolegnas baru akan dibahas dengan pemerintah karena DPR tidak bisa memutuskannya sendiri. Dia merangkum dari sembilan fraksi yang ada, sebanyak enam fraksi yakni F-PDI P, F-PKS, F-PAN, F-PKB, F-Hanura, dan F-Gerindra meminta untuk dicabut dari Prolegnas.
Sementara tiga partai lain yaitu Golkar, Demokrat, dan PPP tidak secara tegas meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. "Soal dicabut atau tidaknya, akhirnya kita sepakat masih akan didalami lagi di tingkat Baleg baru nanti akan diundang Menkumham," kata Ignatius menutup rapat pleno.
Saat ditemui usai rapat, politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan sikap partainya sudah tegas dan jelas. Ia pun membantah bahwa Demokrat tidak berniat mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas.
"Dari awal kami tegas kok, kami ingin ini penghentian pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang ada, yang ujung-ujungnya dicabut dari Prolegnas. Tidak mungkin kami setuju dihentikan, tapi kami tidak minta dicabut juga, ini kan sudah sepaket," kata Didi.
Ikuti kontroversi revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.