JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, PW, mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp 11 juta untuk membeli narkoba di tempat karaoke Illigals di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan ditemani empat perempuan penghibur.
Dari tempat karaoke itu, PW membeli 20 butir ineks dan beberapa gram sabu menggunakan uangnya sendiri. "Ineks Rp 300.000 per biji, (PW) ambil 20. Dari Illigals, ineks sama sabu Rp 7,5 juta, room-nya Rp 3,5 juta," ujar hakim PW di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2012).
PW mengaku pesta narkoba bersama empat perempuan itu adalah untuk menyambut dua teman lamanya, yang seorang di antaranya berasal dari Jayapura. Dia mengaku pernah tinggal di Jayapura selama 2,5 tahun.
Ia pun mengakui telah mengonsumsi sebagian pil ineks tersebut.
Petugas BNN menciduk sang hakim bersama dua temannya serta empat perempuan penghibur saat pesta narkoba di ruang karaoke 331 Illigals Hotel and Club, kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa (16/10/2012) petang.
Kini, sang hakim bersama enam orang lainnya menjalani pemeriksaan di kantor BNN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.