JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2012). Mereka mengaku hendak menemui pimpinan KPK untuk sekadar berkoordinasi dan bersilaturahim.
"Kita komisioner yang baru, jadi datang ke sini sebagai sesama komisi negara. Ingin silaturahim, koordinasi, dan ada yang ingin dilakukan supaya negara ini lebih baik," kata salah satu Komisioner Kompolnas M Nasser.
Hadir pula di Gedung KPK Komisoner Kompolnas lainnya, Edi Hasibuan. Mereka tiba sekitar pukul 15.10 WIB. Saat ditanya seputar hasil penyelidikan kasus penyidik KPK Novel Baswedan, para komisioner Kompolnas itu enggan berkomentar. Nasser mengatakan, Kompolnas sudah bertolak ke Bengkulu untuk melihat kinerja kepolisian di sana.
"Soal Novel memang perlu dijawab, tetapi nanti ya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompolnas membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penanganan kasus dugaan penganiayaan pencurian sarang burung walet dengan tersangka Novel Baswedan di Kepolisian Daerah Bengkulu. Sejauh ini, Kompolnas mengaku sudah menemukan indikasi kejanggalan dalam hal administrasi yang mencurigakan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu, di-back up Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam penangkapan Novel di KPK.
Dalam investigasi yang dilakukan sejak Kamis (11/10/2012) hingga Sabtu (13/10/2012) itu, Kompolnas mengaku telah memintai keterangan dari berbagai sumber. Kompolnas membenarkan adanya enam tersangka pencuri sarang burung walet yang ditembak oleh oknum Polda Bengkulu delapan tahun silam. Namun, mengenai keterlibatan Novel dalam penembakan tersebut, masih akan didalami.
Adapun hasil temuan tim investigasi Kompolnas ini akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto serta kepada Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Pembentukan tim investigasi oleh Kompolnas ini menyusul instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam pidatonya 8 Oktober 2012, Presiden menyampaikan kalau tindakan Polri terkait kasus Novel ini tidak tepat dari sisi waktu dan caranya. Menanggapi instruksi Presiden ini, bukan hanya Kompolnas yang membentuk tim. Komnas HAM dan Kontras pun melakukan hal serupa. Ada pula Tim Pembela Penyidik KPK yang menyatakan bahwa Novel tidak bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian itu. Hal tersebut dilakukan oleh anggotanya. Novel yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) pun telah menjalani sidang kode etik atas perbuatan anggotanya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
Novel Baswedan dan Tuduhan Penganiayaan